Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Diskopukmdag Siantar Segera Terbitkan Rekomendasi Pencabutan KBLI CV Agam Group

diskopukmdag siantar segera terbitkan rekomendasi pencabutan kbli cv agam group
Kadis Diskopukmdag Pematangsiantar, Herbert Aruan. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Pematangsiantar menegaskan akan segera menerbitkan rekomendasi pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 milik CV Agam Group.

Kepala Diskopukmdag Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, mengatakan bahwa proses penerbitan surat rekomendasi tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir.

Advertisement

“Segera kita akan menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” ujar Herbet di kantornya, Kamis (23/4/2026).

Herbet menjelaskan bahwa konsep surat rekomendasi telah disiapkan dan akan segera diperiksa sebelum ditandatangani.

“Tadi sudah dibuat konsepnya, akan saya periksa dulu. Kalau sudah sesuai, akan saya tandatangani,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerbitan surat tersebut akan dilakukan setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Warga Siantar Utara Desak Penutupan Permanen CV Agam Group, DLH Diminta Bertindak Tegas

“Setelah HUT Kota Pematangsiantar ini akan diterbitkan dan akan kita kirim ke DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.

Sebelumnya, Kepala DPM PTSP Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, memberikan klarifikasi terkait surat dari Diskopukmdag mengenai pencabutan KBLI 46696 untuk CV Agam Group.

Hammam menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan rekomendasi, melainkan berita acara.

“Itu bukan rekomendasi, melainkan berita acara,” ujar Hammam melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2026). (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini