Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Dugaan Iuran Duka di SMK Negeri 2 Siantar, Siswa Keluhkan Aturan Pungutan dan Syarat PKL

dugaan iuran duka di smk negeri 2 siantar, siswa keluhkan aturan pungutan dan syarat pkl
Lokasi SMK Negeri 2 Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – SMK Negeri 2 Kota Pematangsiantar diduga melakukan pungutan kepada siswa berupa iuran duka.

Pungutan tersebut sebelumnya dilakukan setiap awal semester sebesar Rp30.000 per siswa, namun kini disebut berubah menjadi insidental setiap terjadi musibah kematian.

Advertisement

Seorang siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik pungutan tersebut telah berlangsung sejak ia pertama kali bersekolah di sana.

“Dulu dipungut setiap awal semester, sekitar tiga puluh ribu rupiah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, saat ini mekanisme pungutan berubah. Iuran tidak lagi dibayarkan secara berkala, melainkan setiap ada warga sekolah yang berduka. Besaran iuran bervariasi, yakni Rp5.000 jika yang berduka adalah guru dan Rp2.000 jika yang berduka adalah siswa.

Baca Juga  Jumlah Warga Sangat Miskin di Siantar 6.429 KK, dan Hidup Pas-pasan 7.915 KK

Ia juga menyebut adanya konsekuensi bagi siswa yang tidak melunasi iuran tersebut. Penagihan dilakukan oleh pihak tertentu di sekolah hingga pembayaran dianggap tuntas.

“Diminta terus sampai lunas. Kalau belum bayar, rapor tidak diberikan,” tuturnya.

Selain itu, siswa tersebut juga mengungkap adanya kebijakan lain yang dinilai memberatkan. Siswa yang akan mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) diwajibkan melunasi pembayaran uang sekolah untuk beberapa bulan ke depan.

“Kalau mau PKL, uang sekolah harus dilunasi terlebih dahulu. Kalau tidak, tidak diperbolehkan ikut PKL,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Jon Riahman, menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Saya akan cek terlebih dahulu di lapangan agar datanya akurat,” ujarnya melalui pesan singkat.

Baca Juga  Kecamatan Siantar Selatan Godok 103 Usulan Pembangunan untuk 2027

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah masih melakukan penelusuran terkait dugaan pungutan tersebut. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini