Sibolga, Sinata.id – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di Kota Sibolga.
Seorang pria berinisial RS diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut yang berlokasi di kawasan tangkahan ikan, Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Aktivitas yang diduga melanggar aturan itu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Gudang yang diduga milik RS bahkan dinilai seolah kebal terhadap hukum. Dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas tersebut pun mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa operasional gudang itu bukan hal baru. Ia menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan tegas.
“Jangan tulis nama saya. Itu sudah lama jadi gudang minyak. Seakan tidak ada tindakan dari aparat. Kira-kira sudah berjalan sekitar tiga tahun,” ujar warga tersebut, Rabu (22/4/2026).
Pantauan di lapangan menguatkan dugaan tersebut. Di lokasi terlihat puluhan jerigen dan drum tersusun rapi, serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat lokasi gudang berada di dekat fasilitas umum seperti puskesmas dan perkantoran pemerintahan. Keberadaan tempat penyimpanan bahan mudah terbakar di tengah permukiman padat dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Apabila tidak segera ditindak, gudang tersebut dikhawatirkan menjadi ancaman serius atau “bom waktu” yang dapat memicu kebakaran dan merusak fasilitas di sekitarnya, khususnya di Kelurahan Pancuran Pinang.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan dugaan praktik ilegal tersebut. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, aktivitas ini juga dinilai membahayakan keselamatan publik. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini