Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Kejari Simalungun Turun Tangan, 14 Desa di Sidamanik Dapat Pendampingan Hukum Dana Desa

kejari simalungun turun tangan, 14 desa di sidamanik dapat pendampingan hukum dana desa
Kegiatan entry meeting yang digelar Kejari Simalungun. (kejarisimalungun)

Simalungun, Sinata.id – Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa terus diperkuat. Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mulai memberikan pendampingan hukum langsung kepada desa-desa di Kecamatan Sidamanik.

Langkah awal ditandai dengan kegiatan entry meeting yang digelar di Aula Kantor Camat Sidamanik. Kegiatan ini dihadiri jajaran Kejari Simalungun, pemerintah kecamatan, serta seluruh kepala desa dari 14 nagori.

Advertisement

Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menyampaikan bahwa pendampingan ini dirancang lebih fokus dan menyentuh langsung kebutuhan masing-masing desa. Tidak lagi bersifat umum, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan pengawalan secara spesifik di setiap nagori.

Baca Juga  Dana Desa Orahua Uluzoi Diduga Fiktif Sejak 2020–2025, Warga Minta Audit

“Pendampingan dilakukan desa per desa. Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam bekerja,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, pihak kejaksaan membuka ruang konsultasi seluas-luasnya. Kepala desa dipersilakan berkoordinasi kapan saja, baik secara formal maupun informal, guna menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berujung pada persoalan hukum.

Sementara itu, Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, menilai kehadiran Kejari menjadi angin segar bagi pemerintah desa. Ia menyebut pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar program pembangunan desa dapat berjalan tanpa rasa khawatir.

“Kami ingin pembangunan desa tetap berjalan, tetapi juga aman secara hukum. Pendampingan ini menjadi bentuk perlindungan bagi para pangulu agar tidak tersandung persoalan di kemudian hari,” katanya.

Baca Juga  Anggota DPRD Soroti Kejanggalan Penerimaan PPPK di Simalungun

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kepala desa memaparkan rencana kerja dan penggunaan dana desa tahun berjalan. Selain itu, berbagai kendala di lapangan juga disampaikan secara terbuka, mulai dari persoalan administrasi hingga teknis pelaksanaan program.

Pemaparan tersebut menjadi bahan awal bagi tim JPN untuk melakukan analisis serta mengidentifikasi potensi risiko. Dari situ, solusi hukum akan diberikan secara tepat sasaran guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Melalui sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Sidamanik semakin transparan, tepat guna, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini