Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Tak Kriminalisasi Kepala Desa, Tekankan Pembinaan Dana Desa

jaksa agung minta jaksa daerah tak kriminalisasi kepala desa, tekankan pembinaan dana desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS)

Jakarta, Sinata.idST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa kinerja Kejaksaan di daerah tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara yang digelar Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Advertisement

“Saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegasnya.

Kepala Desa Perlu Pembinaan, Bukan Kriminalisasi

Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pemahaman mendalam terkait administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan.

Baca Juga  BGN Klarifikasi Anggaran Rp113 Miliar EO: Dadan Hindayana Ungkap Alasan Strategis dan Efisiensi Program

Menurutnya, kondisi ini membuat mereka rentan melakukan kesalahan administratif, terutama saat harus mengelola dana desa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Bayangkan, dari yang tidak pernah memegang uang dalam jumlah besar, tiba-tiba harus mengelola hingga Rp1,5 miliar. Tanpa pembinaan, tentu mereka tidak tahu bagaimana mengelolanya,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan harus diutamakan dibandingkan tindakan hukum, khususnya jika kesalahan yang terjadi bersifat administratif.

Tanggung Jawab Pembinaan Ada di Tingkat Kabupaten

Burhanuddin juga menyoroti peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten yang dinilai harus bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap kepala desa.

Menurutnya, jika terjadi penyimpangan, maka pihak yang paling bertanggung jawab bukan hanya kepala desa, melainkan juga instansi pembina di tingkat kabupaten.

Baca Juga  Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di MK, Akui Kurang Tidur hingga Belum Sarapan

“Di setiap kabupaten ada dinas pemerintahan desa. Mereka yang wajib melakukan pembinaan dan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di desa,” jelasnya.

Penindakan Hanya untuk Penyalahgunaan Dana

Meski demikian, Burhanuddin tidak menutup kemungkinan adanya penindakan hukum terhadap kepala desa, terutama jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas hanya dilakukan jika dana desa digunakan di luar peruntukannya secara jelas, seperti untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dibenarkan.

“Kalau memang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, silakan ditindak. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tegasnya lagi.

Instruksi Tegas untuk Kajari di Daerah

Burhanuddin kembali mengingatkan seluruh kepala kejaksaan negeri (kajari) di daerah agar berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan kepala desa.

Baca Juga  Sosialisasi dan Awasi Tugas Kejaksaan, Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kejari Simalungun

Ia menegaskan tidak ingin ada praktik kriminalisasi yang justru merugikan aparat desa yang masih membutuhkan pembinaan dalam menjalankan tugasnya.

Instruksi ini diharapkan dapat menciptakan pendekatan hukum yang lebih adil, sekaligus meningkatkan tata kelola dana desa melalui pembinaan yang berkelanjutan.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini