Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Trending

Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Tak Ikuti Aturan Pajak Tanpa KTP

dedi mulyadi copot kepala samsat soekarno-hatta bandung, tak ikuti aturan pajak tanpa ktp
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah. (humaspemprovjabar/instagram@samsatsoekarno_hatta)

Bandung, Sinata.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, karena dinilai tidak menjalankan surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 6 April 2026. Dalam aturan itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK.

Advertisement

Namun, setelah kebijakan diberlakukan, masih ditemukan petugas Samsat yang belum mengindahkan aturan tersebut. Temuan itu mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dedi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Sesalkan Bank BJB Coret Helmy Yahya dan Mardigu dari Struktur Komisaris

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan penelusuran terkait efektivitas surat edaran gubernur. Faktanya, masih ditemukan petugas yang belum memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti, dan hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta kami nonaktifkan sementara,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Pemprov Jabar Lakukan Investigasi

Selain penonaktifan tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar juga akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kebijakan itu belum berjalan optimal di lapangan.

Proses pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemerintah berharap investigasi ini dapat mengungkap faktor-faktor yang menghambat implementasi surat edaran tersebut.

“Investigasi akan dilakukan untuk menemukan penyebab mengapa kebijakan ini belum berjalan efektif,” kata Dedi.

Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik

Baca Juga  Adam Back Dituding sebagai Satoshi Nakamoto, Ini Fakta Mengejutkan dari Investigasi NYT

Dedi menegaskan bahwa seluruh petugas Samsat harus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Samsat di Jabar agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah.

Selain itu, Dedi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan. (A02)

“Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

Kebijakan Baru Pajak Kendaraan

Sebelumnya, melalui surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, pemerintah menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga  Susi Pudjiastuti Masuk Bank BJB, Dedi Mulyadi Tekankan Integritas Direksi Baru

Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membawa STNK saat melakukan pembayaran atau perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bagi wajib pajak. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini