Simalungun, Sinata.id – Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar menuai sorotan setelah diduga kurang memperhatikan dampak pengambilan sumber air terhadap petani sawah di Kabupaten Simalungun.
Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber air (umbul) yang berada di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tongah, Kecamatan Panei. Sebelumnya, sumber air tersebut tidak dimanfaatkan oleh PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun.
Kepala Bagian Humas Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Dorlin Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PDAM Tirtalihou terkait penggunaan sumber air tersebut.
“Koordinasi sudah dilakukan sebelumnya di Reservoir Simpang Pane. Intinya, Perumda Tirtauli diizinkan memanfaatkan umbul air tersebut karena sebelumnya tidak digunakan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Menurut Dorlin, Perumda Tirtauli telah mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II Sumatera Utara. Namun, ia tidak merinci apakah izin tersebut merupakan izin baru atau pengembangan dari izin sebelumnya.
Ia menjelaskan, kondisi debit air pada sumber utama yang selama ini digunakan Perumda Tirtauli mengalami penurunan drastis. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah memanfaatkan sumber air di Aek Nauli untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Sumber air tersebut diketahui dibangun pada November 2025 dan menjadi salah satu penopang utama distribusi air bersih. Namun di sisi lain, sumber air itu juga merupakan pemasok utama bagi areal persawahan seluas sekitar 150 hektare di Kecamatan Panei dan Panombean Panei.
“Kami memprioritaskan pasokan air bersih untuk pelanggan. Untuk kebutuhan irigasi sawah, itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Simalungun,” kata Dorlin.
Saat disinggung terkait dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pihak Perumda Tirtauli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, aturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan perlindungan lahan sawah juga menjadi perhatian, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018.
Sementara itu, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Fitofit Mujur, Nagori Pematang Pane, menilai Pemerintah Kabupaten Simalungun belum maksimal dalam menangani persoalan tersebut.
Para petani berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan fungsi sumber air seperti semula, agar aktivitas pertanian dapat kembali berjalan normal. (SN17)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini