Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Kasat Lantas dan Kanit Gakkum Polres Siantar Bungkam soal Proses SP3 Tabrakan Maut Libatkan Oknum Polisi

kasat lantas dan kanit gakkum polres siantar bungkam soal proses sp3 tabrakan maut libatkan oknum polisi
Briptu Alif Shabhana Surya dan mobil yang dikendarai diduga nomor polisinya bodong. (istimewa/satlantaspolrespematangsiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil milik oknum anggota Polres Pematangsiantar dengan sepeda motor yang menewaskan seorang wanita muda akhirnya tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Perkara ini diselesaikan melalui mediasi damai antara keluarga korban dan pengemudi mobil. Meskipun insiden di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikota, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada 31 Maret 2026 itu merenggut nyawa korban berusia 19 tahun.

Advertisement

Korban, Grasyawayasari Saragih (19), saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2553 WAE bersama rekannya Odedo Dian Putra (30). Sementara pengemudi mobil Toyota Kijang Innova adalah Briptu Alif Shabhana Surya (26), anggota Polres Pematangsiantar.

Sebelumnya Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pematangsiantar, Ipda Edy Purba, menyatakan, “Sudah selesai mediasi, berdamai. Tinggal menunggu gelar SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” Senin (6/4/2026).

Baca Juga  Detik-detik Pria Jatuh dari Lantai Atas PIM 2 Jakarta Selatan, Polisi Masih Selidiki

Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus kecelakaan tidak akan berlanjut ke proses pengadilan.

Namun, publik mempertanyakan transparansi penanganan kasus. Informasi yang beredar menunjukkan perbedaan nomor polisi mobil Toyota Kijang Innova BK 1305 AYA terpasang di kendaraan, sedangkan laporan tertulis BK 1693 QY. Perbedaan ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian data resmi.

Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, sama-sama bungkam dan belum memberikan respons.

Wartawan Sinata.id telah melayangkan pertanyaan terkait proses mediasi, dasar penerbitan SP3, serta penegakan hukum bagi pelaku anggota Polri, namun tidak dijawab.

Beberapa pertanyaan itu meliputi:

Bagaimana proses mediasi yang menyelesaikan kasus ini?

Apakah ada pertimbangan khusus terkait penghentian penyidikan (SP3)?

Baca Juga  83 Rumah Rusak Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang di Gunung Maligas Simalungun

Bagaimana penilaian tanggung jawab hukum anggota Polri yang mengemudi mobil saat kecelakaan?

Apakah prosedur penanganan kecelakaan anggota Polri berbeda dengan masyarakat umum?

Langkah preventif apa yang akan diambil Satlantas Polres Pematangsiantar agar insiden serupa tidak terulang?

Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari  Satlantas Polres Pematangsiantar terkait dasar penghentian perkara dan klarifikasi perbedaan nomor polisi dalam laporan kecelakaan tersebut. (SN10)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini