Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Ekonomi & Bisnis

DJP Hapus Sanksi Administratif SPT 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi Tenang

djp hapus sanksi administratif spt 2025, wajib pajak orang pribadi tenang
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. (cnbc)

Jakarta, Sinata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025.

Penghapusan berlaku untuk periode 31 Maret hingga 30 April 2026, mencakup denda maupun bunga keterlambatan.

Advertisement

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari keterangan tertulis DJP, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga  Harga Plastik Melonjak hingga 80%, UMKM Terancam Tertekan

Tidak Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

“Jika sanksi administratif telah diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi administratif secara jabatan,” jelas pengumuman tersebut.

Namun, keterlambatan penyampaian SPT tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dan tidak menjadi alasan penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Data Pelaporan SPT

Berdasarkan catatan DJP, hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat 10.653.931 SPT telah dilaporkan, dengan rincian:

Orang Pribadi Karyawan: 9.315.880 SPT

Orang Pribadi Non Karyawan: 1.116.703 SPT

Badan (Rp): 219.161 SPT

Badan (USD): 164 SPT

Sedangkan pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) tercatat:

Baca Juga  Wajib Pajak Wajib Tahu: Deadline SPT PPh 21 Resmi Diperpanjang

Badan (Rp): 1.992 SPT

Badan (USD): 31 SPT

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban wajib pajak yang mengalami keterlambatan, sekaligus mendorong kepatuhan pelaporan pajak secara sukarela. (A02)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini