Simalungun, Sinata.id – Peredaran narkotika di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Inisial DFH (45), warga Pekan Tanah Jawa, ditangkap di Kampung Dalam, Selasa (31/3/2026), saat menunggu calon pembeli sabu di depan rumah warga.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan, “Ini adalah bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat. Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap tersangka yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Jawa. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami.”
Berdasarkan informasi masyarakat, personil Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan menemukan DFH sedang duduk di depan rumah warga. Gerak-geriknya menunjukkan ia sedang menunggu calon pembeli sabu, sehingga petugas segera melakukan penangkapan.
“Setelah menerima informasi, personil langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kecepatan respons sangat penting agar target tidak sempat melarikan diri atau mengamankan barang bukti,” tambah AKP Verry, Jumat (3/4/2026).
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat tersadar dikepung personil, DFH membuang sebuah kotak rokok merek Surya yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut gagal karena petugas langsung mengamankan kotak rokok beserta seluruh isinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 plastik klip sedang berisi sabu, 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,18 gram, 8 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, uang tunai Rp 410.000, 1 unit handphone merek Redmi warna abu-abu, dan 1 kotak rokok Surya sebagai wadah penyimpanan sabu.
Berdasarkan barang bukti tersebut, DFH diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial R, warga Kampung Dalam. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan jaringan dan menangkap tersangka lain yang terlibat.
Saat ini, DFH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini