Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Pemerintah Terapkan Batas Pembelian BBM Subsidi 50 Liter per Hari untuk Kendaraan Pribadi

pemerintah terapkan batas pembelian bbm subsidi 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi
Antrean panjang di SPBU Jemursari Surabaya akibat isu harga BBM naik, didominasi kendaraan roda empat. (Foto: iNews TV)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi, yakni maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026), dan akan diatur melalui sistem barcode di aplikasi MyPertamina.

“Batas wajar 50 liter per kendaraan, namun ini tidak berlaku untuk kendaraan umum,” jelas Airlangga.

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia) menambahkan, pengisian BBM hingga 50 liter per hari cukup untuk tangki kendaraan pribadi, sementara truk dan angkutan bus tetap memiliki alokasi lebih besar sesuai kebutuhan operasional. Bahlil juga mengimbau masyarakat agar melakukan pembelian BBM dengan bijak dan mengurangi aktivitas tidak penting selama situasi ini berlangsung.

Baca Juga  WFH 1 Hari Segera Diumumkan, Ini Penjelasan Pemerintah

Aturan BPH Migas Terkait BBM Subsidi

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pembatasan BBM subsidi Solar dan Pertalite:

Solar:

Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter/hari
Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter/hari
Kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter/hari
Kendaraan pelayanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkut sampah): 50 liter/hari

Pertalite:

Kendaraan pribadi atau umum roda 4: maksimal 50 liter/hari
Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter/hari

BPH Migas juga mewajibkan Pertamina dan badan usaha penugasan lain untuk mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang membeli BBM subsidi. Laporan perkembangan pengendalian penyaluran BBM subsidi harus disampaikan setiap tiga bulan. Jika konsumsi melebihi batas, pemerintah tidak akan menanggung kelebihan biaya subsidi.

Baca Juga  Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Prabowo Tepuk Pundak

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah menekankan pentingnya disiplin dalam pembelian BBM agar subsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan. Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan sistem aplikasi MyPertamina sebagai media pembelian BBM dengan batas yang telah ditetapkan.9

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini