Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Kasus Pembobolan Rumah di Nias Selatan Berakhir Damai

kasus pembobolan rumah di nias selatan berakhir damai
Mediasi di kantor polisi.

Nias Selatan, Sinata.id – Bhabinkamtibmas kembali menunjukkan arti pentingnya dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Briptu Alvin Kaswandy Larosa, Bhabinkamtibmas Polres Nias Selatan yang bertugas di desa Hilifarokhalawa, berhasil memediasi dan mendamaikan permasalahan antara warga binaannya melalui metode Problem Solving, Rabu, 18 Maret 2026.

Kasus ini bermula pada Selasa (17/03/26) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika seorang bapak berinisial (HS), warga Lingkungan Desa Hilifarokhalawa, Kecamatan Fanayama, kedapatan Membobol Rumah (ES) dan mencuri kuali, gas, gerindam, amper las, dan speaker.

Advertisement

Menyadari bahwa kedua pelaku masih berkaitan saudara dekat, Briptu Alvin kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak pertama dan pihak kedua.

Dalam pertemuan yang digelar di Rumah Kepala Desa Hilin Farokhalawa Bernama Tasuluimbowo Sarumaha, Rabu Sore (18/03/26), berlangsung penuh rasa kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan ke ranah hukum.

Baca Juga  Kejari Nias Selatan Masih Selidiki Dugaan Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. ES selaku korban mengikhlaskan peristiwa tersebut dengan catatan agar bapak tersebut tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, sementara HS berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya di masa depan.

“Metode Problem Solving ini kita dorong agar tercipta solusi yang adil, mendidik, dan tidak merugikan salah satu pihak. Terlebih, yang terlibat adalah Saudara terlebih HS juga memiliki Seorang anak yang dia hidupi Seorang diri,” ungkap Briptu Alvin Kaswandy Larosa usai mediasi.

Upaya mediasi tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat karena dinilai mampu meredam potensi konflik lebih besar serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan rasa kemanusiaan.

Baca Juga  Bupati Taput Setujui Traktor dan Pembangunan Irigasi untuk Lahan Tidur di Parhorboan

Dengan cara ini, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nias Selatan dapat tetap terjaga, sekaligus memberikan edukasi nyata bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau, melainkan bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan yang bijaksana. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini