Pematangsiantar, Sinata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang, menjadi sorotan setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan tersebut mencuat setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 12 Februari 2026 yang menilai proses penjatuhan hukuman disiplin tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari Keputusan Wali Kota Pematangsiantar yang ditandatangani oleh Sekda Junaedi terkait pemberian sanksi kepada ASN bernama Hylda Yoanna Agustina Panggabean, S.Kep., Ners.
Dalam keputusan tersebut, Hylda yang menjabat sebagai Perawat Ahli Muda sekaligus Kepala Tata Usaha di UPTD Puskesmas Kahean dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Ia dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN karena melakukan pungutan di luar ketentuan.
Penjatuhan sanksi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 31 Oktober 2024 dan 4 November 2024, serta mengacu pada ketentuan Pasal 5 huruf g dan Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun, berdasarkan hasil audit investigasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengawasan BKN Kantor Regional VI Medan, ditemukan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tersebut tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
BKN secara tegas merekomendasikan agar keputusan tersebut dicabut atau dibatalkan.
Selain itu, BKN juga menyoroti bahwa tim pemeriksa disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam rekomendasinya, BKN menegaskan bahwa pejabat yang menetapkan hukuman disiplin di luar kewenangannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pejabat tersebut berpotensi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat,” demikian salah satu poin rekomendasi BKN.
Tidak hanya itu, BKN juga merekomendasikan agar Kepala UPTD Puskesmas Kahean dikenai penegakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Junaedi saat dikonfirmasi oleh redaksi Sinata.id melalui WhatsApp pada Senin (16/3/2026) terkait surat rekomendasi BKN tersebut tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi diketahui telah terkirim kepada yang bersangkutan, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Siantar Utara dan Siantar Timur serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Pematangsiantar.
BKN memberikan waktu paling lama 60 hari kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam tata kelola kepegawaian di daerah, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan disiplin ASN. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini