Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Kemenhub Buka Suara Soal Tiket Pesawat Mahal Saat Mudik: Maskapai Masih Ikuti Aturan

kemenhub buka suara soal tiket pesawat mahal saat mudik: maskapai masih ikuti aturan
Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Lonjakan harga tiket pesawat yang hampir selalu terjadi menjelang arus mudik kembali menuai keluhan masyarakat. Menanggapi sorotan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa maskapai penerbangan sejauh ini masih mematuhi aturan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Harto menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menetapkan sistem batas tarif untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Melalui kebijakan tersebut, maskapai tidak boleh menjual tiket melebihi Tarif Batas Atas (TBA) maupun di bawah Tarif Batas Bawah (TBB).

Advertisement

“Kalau maskapai masih menerapkan tarif sesuai TBA, itu masih dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Agustinus dalam konferensi pers mengenai isu harga tiket pesawat menjelang Lebaran, dikutip Selasa (17/3/2026).

Baca Juga  Menhub Pastikan Penyeberangan Jawa-Sumatera Lancar

Menurut Kemenhub, lonjakan harga tiket biasanya terjadi ketika permintaan perjalanan udara meningkat tajam, terutama menjelang periode mudik Lebaran yang setiap tahun memicu lonjakan mobilitas masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, maskapai cenderung memaksimalkan tarif hingga mendekati batas tertinggi yang diizinkan pemerintah. Selama masih berada dalam rentang TBA yang telah ditetapkan, pemerintah menilai praktik tersebut tidak melanggar regulasi.

Agustinus juga mengungkapkan bahwa aturan tarif yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup lama digunakan. Kebijakan tarif batas atas terakhir ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.

Menariknya, ia menyebut perhitungan tarif tersebut dibuat saat nilai tukar rupiah dan harga bahan bakar penerbangan masih lebih rendah dibanding kondisi sekarang.

Baca Juga  Indonesia Tunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

“TBA yang berlaku saat ini sebenarnya dihitung dengan asumsi nilai dolar sekitar Rp10.000 dan harga avtur sekitar Rp14.000 per liter. Sekarang avtur sudah sekitar Rp16.000-an,” kata Agustinus.

Kondisi itu membuat maskapai menghadapi tekanan biaya operasional yang lebih tinggi dibanding saat aturan tarif tersebut pertama kali diterapkan.

Bahan bakar pesawat atau avtur diketahui menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional penerbangan. Ketika harga energi naik, maskapai memiliki ruang terbatas untuk menjaga harga tiket tetap rendah.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Lonjakan harga tiket menjelang Lebaran sebenarnya bukan fenomena baru. Setiap tahun, jutaan masyarakat melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik, yang secara otomatis mendorong permintaan transportasi melonjak drastis.

Baca Juga  Mudik Lebaran 2026 Disiapkan Lebih Aman, Kemenhub Siapkan Ratusan Bus Gratis

Lonjakan permintaan tersebut sering membuat harga tiket pada tanggal keberangkatan favorit meningkat tajam karena kursi penerbangan menjadi terbatas.

Karena itu, pemerintah biasanya mengawasi ketat praktik penetapan tarif agar maskapai tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menaikkan harga secara tidak wajar. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini