Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Kominfo Siantar Siap Sosialisasi

komdigi larang anak di bawah 16 tahun pakai medsos, kominfo siantar siap sosialisasi
Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan gawai.

Advertisement

Dalam regulasi tersebut, pemerintah berencana membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga  Proyek Revitalisasi Pipa Perumda Tirta Uli Dinilai Tidak Transparan

Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui berbagai langkah sosialisasi di tingkat daerah.

“Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyampaikan imbauan kepada masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah,” ujar Johannes, Senin (16/3/2026).

Selain itu, Dinas Kominfo Pematangsiantar juga berencana menyebarkan materi sosialisasi berupa flyer yang berisi informasi mengenai larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Johannes menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para orang tua dan pelajar, mengenai potensi dampak negatif penggunaan media sosial pada usia dini.

Ia juga mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dari sudut pandang sebagai orang tua. Menurutnya, penggunaan telepon genggam oleh anak-anak saat ini sudah sangat masif, bahkan sejak usia sangat dini.

Baca Juga  Komdigi: Video Serang Presiden Hoaks, Diduga Diunggah Amien Rais

“Sebagai orang tua saya setuju dengan kebijakan ini. Kita melihat anak usia dua tahun saja sudah terbiasa menjadikan telepon genggam sebagai hiburan. Karena itu, saya mendukung langkah pemerintah,” katanya. (SN14)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini