Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat dikenakan kepada Nabilah O’Brien dalam perkara terkait laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah resmi dihentikan.
Penghentian tersebut dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Hilang sudah status tersangkanya. Perkara sudah selesai dan SP3 sudah diterbitkan,” kata Habiburokhman kepada awak media usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Nabilah di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR mendengarkan langsung aspirasi Nabilah terkait kasus yang sempat menjeratnya.
Baca juga: Kasus Nabilah O’Brien Tak Pantas Dipidana
Habiburokhman berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memahami semangat di balik aturan hukum, bukan sekadar membaca bunyi pasal.
Untuk itu, Komisi III DPR berencana menggelar sosialisasi mengenai KUHP dan KUHAP terbaru ke seluruh Polda di Indonesia. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran dengan melibatkan para Kapolres.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyoroti potensi kekeliruan dalam proses peradilan setelah korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus tersebut bahkan sempat dibahas dalam rapat khusus Komisi III DPR.
Dalam pembahasan itu, DPR menekankan pentingnya penerapan ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang menyatakan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang jelas dan tidak terbantahkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, delapan fraksi di Komisi III DPR—yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokra, sepakat mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Dengan keputusan itu, status tersangka terhadap Nabilah resmi dicabut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Nabilah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan DPR. Ia mengaku sempat merasa terpukul dan kehilangan harapan ketika kasus itu menimpanya.
Namun, menurutnya, perhatian negara melalui DPR membuatnya kembali percaya bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.
“Hari ini saya bisa berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR mendampingi saya sampai akhirnya masalah ini selesai,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, serta suaminya, Kevin O’Brien.
Kevin menyatakan kehadiran negara melalui Komisi III DPR memberikan perlindungan hukum yang sangat berarti bagi keluarganya di tengah situasi sulit yang mereka alami. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini