Pematangsiantar, Sinata.id – Perselisihan rumah tangga yang melibatkan seorang pengusaha kuliner di Kota Pematangsiantar berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian.
Seorang pengusaha ayam pecak berinisial RL dilaporkan oleh istrinya setelah diduga berada di sebuah rumah kos bersama karyawan wanitanya di kawasan Kecamatan Siantar Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026). Saat itu, istri RL yang berinisial RFL mendatangi rumah kos yang berada di wilayah tersebut setelah mengetahui keberadaan suaminya di lokasi itu.
Setibanya di tempat kejadian, RFL mendapati RL berada di dalam kamar bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan karyawan di usaha kuliner miliknya.
Baca juga:Digerebek Polda Sumut, Tambang Emas Liar di Perbatasan Tapsel-Madina
Merasa kecewa dan emosi, RFL kemudian menggerebek kamar tersebut. Insiden itu sempat memicu keributan di lokasi hingga akhirnya berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar, membenarkan adanya dua laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, RFL melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan. Sebaliknya, RL juga melaporkan istrinya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Benar, terdapat dua laporan yang masuk. Istri melaporkan suaminya terkait dugaan perzinahan, sedangkan suami melaporkan balik istrinya atas dugaan KDRT,” ujar Darwin, Jumat (6/3/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk pemilik rumah kos.
Baca juga:Digerebek di Kamar Kos Kisaran Timur, 5 Pria Diduga Terlibat Transaksi Sabu
“Kami akan meminta keterangan dari pemilik rumah kos yang mengetahui peristiwa tersebut. Selanjutnya, kami juga akan memanggil RL untuk dimintai keterangan serta memeriksa rekaman video dan bukti visum terkait laporan KDRT,” jelasnya.
Laporan dugaan KDRT yang diajukan RL berkaitan dengan luka pada pergelangan tangan kanannya yang diduga akibat gigitan sang istri saat insiden berlangsung.
Penasihat hukum RL, Putra Roiyan Akbar dari LBH DPP Pujakesuma, menyatakan bahwa kliennya saat itu berusaha meredam situasi yang memanas.
Menurutnya, keributan bermula ketika RFL mencoba merekam kejadian menggunakan ponsel. RL kemudian berupaya menutup kamera ponsel tersebut agar tidak direkam.
“Klien kami berusaha menghentikan perekaman dengan menutup kamera ponsel. Namun dalam situasi itu, pelapor justru menggigit tangan kanan klien kami hingga menyebabkan luka di bagian pergelangan,” ujar Putra.
Baca juga:Digerebek Saat Tunggu Pembeli di Kamar Kos, Pria 45 Tahun di Simalungun Diciduk
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kronologi kejadian dengan memeriksa bukti serta keterangan dari para pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Kota Pematangsiantar, mengingat RL dikenal sebagai pengusaha kuliner ayam pecak di daerah tersebut. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini