Pematangsiantar, Sinata.id – Usaha bengkel dan gudang botot (besi tua) yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Kapten SM Tapohan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya ditertibkan aparat pemerintah, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penertiban dilakukan setelah aktivitas usaha milik J menuai keluhan warga karena menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir permanen serta tempat pengerjaan bangkai mobil. Kondisi ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan di kawasan permukiman padat penduduk.
Jalan Sempit Dipenuhi Bangkai Mobil
Warga menyebut, Jalan Kapten SM Tapohan merupakan akses lingkungan yang relatif sempit dan setiap hari dilalui anak-anak serta warga yang beraktivitas. Namun dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah mobil tua dan bangkai kendaraan terparkir di kiri dan kanan jalan untuk kepentingan usaha bengkel dan botot tersebut.
Salah seorang warga Kelurahan Pondok Sayur, Ferry SP Sinamo mengatakan keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama.
“Jalan ini kecil dan bukan zona bisnis. Anak-anak juga sering melintas dan bermain di sekitar sini. Namun dipakai untuk usaha bengkel dan botot, bahkan bahu jalan dijadikan tempat parkir serta pengerjaan bangkai mobil. Ini jelas mengganggu warga keluar masuk,” ujarnya.
Di hadapan Lurah, Trantib Kecamatan, serta petugas Satpol PP, mantan anggota DPRD Pematangsiantar periode 2019-2024 menyatakan bahwa bahu jalan tidak boleh difungsikan untuk usaha pribadi siapa pun, terlebih jika tidak memiliki izin resmi.
Ia meminta agar Jalan Kapten SM Tapohan dibebaskan dari parkir dan aktivitas bongkar bangkai mobil demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Pernyataan ini diterima pemilik bengkel di hadapan petugas.
Lurah dan Satpol PP Turun Langsung
Menindaklanjuti laporan warga, Lurah Pondok Sayur, Susan Ulfasari, bersama pihak Kecamatan Siantar Martoba dan Satpol PP Kota Pematangsiantar turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam pengecekan lapangan, tim mempertanyakan legalitas serta izin usaha yang dimiliki pengusaha bengkel dan gudang botot tersebut.
Di hadapan petugas, J mengakui bahwa usaha yang dijalankannya belum memiliki izin resmi. Atas temuan itu, petugas meminta agar bahu jalan segera dibersihkan dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas usaha.
Penertiban dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis, namun tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum dan tata ruang wilayah.
Penegakan Aturan di Kawasan Permukiman
Penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha tanpa izin dinilai melanggar prinsip ketertiban umum dan berpotensi menyalahi aturan tata ruang serta perizinan usaha daerah. Sebab, kawasan permukiman bukan diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan besi tua atau bengkel berskala yang berdampak pada ruang publik.
Warga berharap Pemko Pematangsiantar konsisten melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang beroperasi tanpa izin di lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa ruang publik, termasuk jalan lingkungan, bukanlah tempat untuk kepentingan usaha pribadi yang mengorbankan hak warga lainnya.
Ketertiban kota bukan hanya soal aturan di atas kertas, tetapi keberanian pemerintah menegakkannya secara adil. Ketika ruang publik dikuasai kepentingan pribadi, yang dirugikan adalah masyarakat. Penertiban ini menjadi bukti bahwa suara warga tetap memiliki arti, dan hukum harus berdiri untuk melindungi kepentingan bersama, bukan segelintir pihak. (SN7)
Baca: http://Diduga Kebal Teguran, Usaha di Zona Permukiman Uji Ketegasan Pemko Pematangsiantar









Jadilah yang pertama berkomentar di sini