Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsRegional

Enam Bulan Dicari, Pelarian Maling Ponsel Kandas di Tapteng

enam bulan dicari, pelarian maling ponsel kandas di tapteng
Tersangka RT diamankan kepolisian. ist

Sibolga, sinata.id- Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah milik Zainul Ali Tanjung (72) di Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada tanggal 27 November 2024.

Pria berinisial RT (26) tersebut diamankan dari Jalan Sibolga – Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (14/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB, sekitar 6 bulan dari kejadian yang dialami korban.

Advertisement

Kapolsek Iptu Yuna H Gultom dalam keterangan persnya menjelaskan, ponsel tersebut sebelumnya di cas di kamar tidur sekira pukul 13.00 WIB.

Namun usai melakukan sholat Isya sekira pukul 20.00 WIB, korban sudah tidak menemukan gawai-nya di dalam kamar.

Baca Juga  3 Warga Jadi DPO Tanpa Pemeriksaan, Polsek Siantar Timur Diperkarakan ke Pengadilan

β€œSetelah menerima laporan dari pelapor, Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya, Rabu (14/5/2025).

Dari tangan pria pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa HP jenis Opp* A58. Warga Jalan Kartini Gang Dame, Kecamatan Pandan, bersama barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Sibolga Sambas untuk proses hukum lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini