Semarang, Sinata.id – Rencana pemerintah untuk menyalurkan kewenangan guru ke level pusat menuai sorotan serius dari anggota Komisi X DPR RI. Juliyatmono menekankan, sentralisasi manajemen guru harus diiringi distribusi tenaga pendidik yang adil dan memperhatikan domisili guru.
“Kami mendorong agar guru ditempatkan sedekat mungkin dengan tempat tinggalnya. Itu bagian dari kesejahteraan mereka. Misalnya, guru yang tinggal di Kabupaten Semarang seharusnya bisa mengajar di Semarang,” kata Juliyatmono saat reses Komisi X DPR RI di Ungaran, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, regulasi terkait status dan kewenangan guru harus jelas agar distribusi guru lebih merata. Penempatan guru pun harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan, termasuk jarak tempuh dari rumah ke sekolah.
Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyoroti pentingnya data nasional sebagai dasar pendistribusian guru. Ia menekankan, pemerintah harus memiliki informasi lengkap terkait kebutuhan guru di setiap daerah, jumlahnya, dan mata pelajaran yang diperlukan.
“Distribusi guru harus berbasis data yang jelas: guru dibutuhkan di mana, berapa banyak, dan untuk mata pelajaran apa. Ini penting agar penempatan tepat sasaran,” tegas My Esti.
Selain itu, My Esti memperingatkan risiko gelombang pensiun guru yang belum tercatat dengan baik. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini bisa menimbulkan kekosongan guru di sejumlah daerah.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru yang masih rendah, bahkan ada yang digaji di bawah Rp1 juta per bulan. Menurutnya, hal ini bisa memicu pengunduran diri massal dan berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan generasi bangsa. Sentralisasi tak boleh hanya soal administrasi, tapi harus menjamin distribusi yang adil dan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini