Tebing Tinggi, Sinata.id – Hingga kini santunan bagi ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi, belum juga diterima.
Padahal, berkas administrasi klaim telah diserahkan kepada pihak Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di dekat Masjid Jami’, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda CB 150 bernomor polisi D 4681 AAE dengan kendaraan lain yang jenis dan nomor polisinya belum diketahui.
Baca juga:Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Simalungun, Pemotor Tewas
Akibat insiden tersebut, pengendara Bonar Manurung (22) dan penumpangnya Tri Ogest Purba (19) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil olah TKP oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tebing Tinggi, kecelakaan diduga terjadi saat sepeda motor korban berupaya mendahului kendaraan di depannya melalui lajur kanan dengan ruang gerak terbatas.
Benturan terjadi pada bagian belakang kendaraan yang belum teridentifikasi tersebut, yang kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan kini masih dalam penyelidikan.
Berkas Sudah Diserahkan
Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan kecelakaan dan dokumen pendukung lainnya telah dilimpahkan kepada Jasa Raharja sebagai dasar pengajuan santunan bagi ahli waris korban.
Namun, hingga berita ini diturunkan, ahli waris mengaku belum menerima kepastian waktu pencairan dana santunan.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan pencairan santunan, salah seorang petugas Jasa Raharja Tebing Tinggi bernama Nico menyampaikan jawaban singkat melalui pesan, “Nanti saya jawab, masih di perjalanan,” ujarnya.
Baca juga:Kecelakaan Maut Nyaris Terjadi di Jalan Siantar-Parapat
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan kejelasan mengenai status administrasi maupun estimasi waktu pencairan hak ahli waris.
Menunggu Kepastian dan Transparansi
Sesuai ketentuan yang berlaku, santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas diberikan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Dalam praktiknya, proses pencairan biasanya dilakukan setelah verifikasi administrasi selesai.
Keluarga korban berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai tahapan proses yang sedang berjalan. Kepastian waktu pencairan dinilai penting untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, proses penyelidikan terhadap kendaraan yang meninggalkan lokasi kejadian masih terus dilakukan oleh Satlantas Polres Tebing Tinggi. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini