Simalungun, Sinata.id – Seorang pria berusia 37 tahun, Chu Wen Lee Simanjuntak, ditemukan tewas di aliran Bondar Sipangan Bolon, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/2/2026) sore.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial BS (42) sebagai tersangka pembunuhan setelah diduga memukul korban dengan botol bir di sebuah kafe beberapa jam sebelumnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (13/2/2026), menjelaskan peristiwa bermula Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban bersama tersangka dan seorang saksi mendatangi Cafe Situmorang di Nagori Pulo Bayu dengan mengendarai dua sepeda motor. Di lokasi, mereka memesan minuman dan menghabiskan waktu sekitar dua jam.
Sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi perselisihan saat korban menanyakan kunci sepeda motornya kepada tersangka. Polisi menyebut kunci tersebut sebenarnya berada pada korban.
Tersangka diduga tersinggung dan memukul kepala bagian kiri korban menggunakan botol bir yang masih berisi sebagian. Akibat pukulan itu, kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Pemilik kafe sempat melerai dan meminta korban meninggalkan lokasi. Dalam kondisi terluka, korban tetap mengendarai sepeda motornya seorang diri.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.50 WIB, Unit Lalu Lintas Polsek Tanah Jawa menerima laporan kecelakaan tunggal di jalan umum Huta III Pulo Bayu.
Petugas menemukan sepeda motor Honda Revo BK 6160 LT warna hitam dalam kondisi rusak di bahu jalan dekat parit, disertai bekas benturan pada tebing tanah. Namun, pengendara tidak berada di lokasi.
Pencarian berlanjut hingga pukul 16.00 WIB, ketika warga menemukan jasad korban di aliran Bondar Sipangan Bolon.
Kapolsek Tanah Jawa bersama personel dan tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi jenazah ke RSUD Djasamen Saragih untuk autopsi.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan keras. Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan korban diduga kehilangan kesadaran setelah dipukul, lalu terjatuh ke saluran pengairan saat mengendarai sepeda motor.
Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti berupa pecahan botol bir serta sepeda motor korban, personel Polsek Tanah Jawa mengamankan tersangka di kediamannya pada hari yang sama.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026.
Saat ini, tersangka BS, warga Sipintu Pintu, Kelurahan Huta Bayu, ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku emosi dituduh bahwa kunci sepeda motor milik korban ada pada pelaku, padahal kunci ada pada korban sendiri,” pungkas AKP Verry. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini