Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai gelombang pelaporan terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi tidak tepat sasaran. Ia menegaskan, laporan tersebut justru telah melampaui batas kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Soedeson mengingatkan kembali pentingnya prinsip trias politica dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, keseimbangan kekuasaan hanya bisa terjaga jika setiap lembaga negara memahami batas wewenangnya dan tidak saling mengintervensi.
Ia menjelaskan, merujuk UUD dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, sembilan hakim konstitusi diusulkan oleh tiga institusi—Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR—yang masing-masing memiliki mandat dalam tahapan pengusulan hingga penetapan.
“MKMK (Majelis Kehormatan MK) itu memeriksa dugaan pelanggaran etik dan keluhuran martabat hakim. Sifatnya post-factum, artinya pemeriksaan dilakukan setelah hakim dilantik dan menjalankan tugas, lalu ditemukan pelanggaran,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menanggapi tudingan bahwa proses pencalonan Adies Kadir dilakukan secara tergesa-gesa, Soedeson menilai klaim tersebut bersifat subjektif. Ia menekankan bahwa penilaian harus berlandaskan indikator yang objektif dan berbasis aturan.
“Ukuran yang paling penting adalah apakah Komisi III DPR telah bekerja sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Kalau ada yang menyebut terburu-buru, itu sangat subjektif,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Soedeson kembali menegaskan bahwa pengajuan nama hakim konstitusi merupakan kewenangan DPR. Ia menyebut seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Prosesnya sudah melalui fit and proper test, melibatkan berbagai pihak, transparan, terbuka untuk umum, dan kini telah dilantik,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini