Jakarta, Sinata.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram lebih tepat sasaran.
Aturan tersebut tidak lagi sekadar merevisi kebijakan lama, melainkan menyusun ketentuan baru yang dinilai lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pembahasan internal menunjukkan banyak aspek yang perlu diperbarui secara menyeluruh.
“Setelah dibahas, ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi ini bukan sekadar revisi, tetapi regulasi baru terkait LPG,” ujar Laode dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM, dikutip Senin (9/2/2026).
Baca juga:Penyaluran Gas Melon Diperketat, Pembelian LPG 3 Kg Hanya Lewat Sub-Pangkalan
Laode mengungkapkan, dalam regulasi sebelumnya pemerintah belum mengatur secara tegas siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg. Pembatasan selama ini hanya bersifat imbauan tanpa dasar pengaturan yang jelas.
“Ke depan akan kita atur lebih tegas. Basis data dari BPS sudah semakin baik, dan sistem pemantauan serta pengawasan juga sudah jauh lebih siap,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan memanfaatkan sistem digital milik Pertamina, termasuk pendataan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau distribusi dan konsumen LPG subsidi secara lebih akurat.
“Kami ingin subsidi ini benar-benar tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak bisa menikmati harga yang sama dan sesuai,” ujar Laode.
Saat ini, kebijakan LPG 3 kg masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Melalui regulasi baru yang tengah disusun, pemerintah berharap integrasi distribusi LPG dari hulu hingga hilir dapat berjalan lebih tertata dan efektif.
Baca juga:Mencuat Usulan Pengalihan Subsidi LPG
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan rata-rata LPG 3 kg per rumah tangga. Berdasarkan tren konsumsi, rata-rata kebutuhan LPG subsidi mencapai satu tabung per rumah tangga setiap pekan.
“Perhitungan ini didasarkan pada kebutuhan rata-rata mingguan. Umumnya, satu rumah tangga menghabiskan sekitar satu tabung LPG 3 kg per minggu,” kata Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Yuliot menambahkan, penentuan kebutuhan energi masyarakat akan mengacu pada rekam jejak konsumsi yang tercatat di sistem Pertamina. Data tersebut kemudian dipadukan dengan klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Kami melihat berdasarkan data desil. Masyarakat desil 1 sampai 4 merupakan kelompok miskin yang menjadi sasaran LPG bersubsidi, sementara desil di atasnya akan dibatasi,” jelasnya.
Laode Sulaeman memastikan, regulasi baru nantinya juga akan menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kg bagi kelompok masyarakat menengah ke atas. Oleh karena itu, pembelian LPG subsidi akan diwajibkan menggunakan kartu identitas sesuai dengan data yang telah terverifikasi.
Baca juga:Lotte Chemical Investasi Rp62 Triliun: Impor 1,2 Juta Ton LPG untuk Pabrik Petrokimia
“Dalam sistem yang sedang kami bangun, akan ada pembatasan jelas berdasarkan desil. Ini yang membedakan dengan sistem sebelumnya,” tegas Laode.
Selain itu, pemerintah juga akan menertibkan rantai distribusi LPG subsidi. Jika sebelumnya distribusi hanya melalui agen dan pangkalan, dalam aturan baru akan diatur hingga tingkat sub-pangkalan.
“Sekarang alurnya akan lebih jelas, mulai dari agen, pangkalan, hingga sub-pangkalan. Tujuannya agar LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini