Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar memberikan tanggapan terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Pulo Kumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Kepala Subbagian Umum BNN Kota Pematangsiantar, Rolika Perawati Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
“Kami sudah menyurati BNN Sumut terkait permasalahan yang terjadi di lokasi tersebut,” ujar Rolika, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, saat ini BNN Kota Pematangsiantar tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba. Kewenangan tersebut telah berada di tingkat BNN Provinsi.
Baca juga:Pematangsiantar Peringkat Kedua Peredaran Narkoba Sumut, Ancaman ke Pelajar Meningkat
“Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Pematangsiantar, tetapi juga telah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan warga setempat, bentrokan yang terjadi pada Rabu sore (17/12/2025) diduga dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan Pulo Kumba. Aktivitas tersebut ditandai dengan keluar-masuk kendaraan ke lokasi yang sama secara berulang.
Warga juga menyebutkan adanya pendirian sejumlah gubuk atau barak yang diduga dibangun oleh kelompok terkait peredaran narkoba sejak sekitar enam bulan terakhir.
Baca juga:Diduga Narkoba Kembali Marak di Pulo Kumba Pematangsiantar, Warga Resah
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran satu gubuk. Peristiwa itu kemudian dibalas dengan penyerangan terhadap permukiman warga di sekitar lokasi.
Akibat insiden tersebut, dua warga berinisial SP dan CP dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam dan benda tumpul. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini