Jakarta, Sinata.id – Persidangan perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Sidang menghadirkan mantan Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, sebagai terdakwa, terungkap adanya permintaan barang hingga hewan kurban yang diduga berasal dari internal Kemnaker sejak 2021 hingga Februari 2025.
Fakta itu mencuat saat Dayuna Ivon Muriyono, PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026), dalam perkara yang juga menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama pihak lainnya.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap isi percakapan antara Dayuna dan Hery yang memuat permintaan buah durian untuk menjamu tamu dari Japan International Cooperation Agency (JICA).
Pada keterangannya, Dayuna menjelaskan bahwa permintaan tersebut memang disampaikan sebagai kebutuhan konsumsi, bukan sebagai kode untuk meminta uang.
Namun, jaksa meragukan penjelasan itu dan menduga durian tersebut hanyalah simbol dari permintaan dana. Saat diminta menjelaskan mengapa permintaan itu justru diarahkan kepada Hery sebagai direktur, Dayuna menyatakan dirinya tidak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut karena hanya menjalankan perintah atasan.
Persoalan serupa kembali muncul ketika jaksa menyinggung permintaan sapi kurban. Berdasarkan kesaksian Dayuna, arahan untuk berkoordinasi dengan Hery datang dari Dirjen Kemnaker, Haiyani Rumondang. Sumbangan hewan kurban tersebut, menurut penuturannya, akan disalurkan ke masjid melalui yayasan milik sang dirjen.
Jaksa kembali mempertanyakan mengapa permintaan, baik durian maupun sapi, selalu ditujukan kepada Hery. Meski demikian, Dayuna menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui motif atau latar belakang di balik pola tersebut dan hanya melaksanakan instruksi yang diterimanya.
Sidang ini semakin menyoroti dugaan praktik tidak wajar dalam proses pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker, sekaligus membuka tabir relasi antara pejabat internal dengan pihak yang kini duduk di kursi terdakwa. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini