Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Dana Desa Tertahan, Saadiah Minta Aturan Keuangan Dicabut

dana desa tertahan, saadiah minta aturan keuangan dicabut
Saadiah Uluputty

Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mengancam ribuan kepala desa dan perangkat desa di berbagai daerah.

Ia menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 berpotensi menghambat pencairan Dana Desa dan mengandung unsur maladministrasi.

Advertisement

Saadiah menyebut aturan tersebut bermasalah karena diberlakukan secara surut. Menurutnya, kebijakan yang berlaku retroaktif ini justru menempatkan desa dalam posisi dirugikan.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).

Politikus Fraksi PKS itu juga mengungkapkan hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah wilayah di Maluku, mulai dari Seram Bagian Timur, Kota Tual, hingga Kepulauan Aru.

Baca Juga  Bahas Sengketa Laucih di Sumut, Penrad Siagian Desak BAP DPD RI Panggil Kembali PTPN II

Di sana, ia menemukan banyak desa yang terpaksa menunda pembayaran gaji guru PAUD dan biaya operasional pemerintahan desa karena dana tahap kedua tak kunjung cair.

Masalahnya, kata Saadiah, pencairan dana kini dikaitkan dengan kewajiban membentuk Koperasi Desa Merah Putih, padahal aturan yang menjadi dasar baru diterbitkan setelah tenggat waktu yang ditentukan.

“Yang ingin saya tanyakan, apakah PMK ini benar mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa tahap dua? Kalau iya, ini jelas bertentangan dengan asas non-retroaktif. Tidak masuk akal desa dibebani aturan yang berlaku ke belakang,” ujar Saadiah.

Ia menjelaskan, PMK tersebut baru diundangkan pada akhir November 2025, namun memuat persyaratan yang seharusnya sudah dipenuhi pada September 2025. Akibatnya, banyak proyek pembangunan fisik berhenti dan desa terpaksa berutang kepada pihak ketiga untuk menutup kebutuhan.

Baca Juga  KPK Hentikan Penyidikan, Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Rp2,7 Triliun Berakhir Tanpa Vonis

Sebagai jalan keluar, Saadiah mengusulkan agar kebijakan Koperasi Desa Merah Putih tidak langsung diterapkan secara nasional. Menurutnya, pemerintah sebaiknya memulai dengan proyek percontohan di beberapa provinsi terlebih dahulu, disertai evaluasi independen sebelum diperluas ke seluruh daerah.

Ia juga meminta adanya masa transisi agar desa tetap bisa menjalankan operasional tanpa terganggu, serta mendorong agar kewajiban cicilan koperasi ke bank milik negara tidak memotong Dana Desa, melainkan diambil dari hasil usaha koperasi itu sendiri.

“Pendekatan bertahap jauh lebih adil, terutama bagi desa kecil di wilayah terpencil. Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban dan memperparah kondisi desa,” tutupnya. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini