Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mengancam ribuan kepala desa dan perangkat desa di berbagai daerah.
Ia menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 berpotensi menghambat pencairan Dana Desa dan mengandung unsur maladministrasi.
Saadiah menyebut aturan tersebut bermasalah karena diberlakukan secara surut. Menurutnya, kebijakan yang berlaku retroaktif ini justru menempatkan desa dalam posisi dirugikan.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).
Politikus Fraksi PKS itu juga mengungkapkan hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah wilayah di Maluku, mulai dari Seram Bagian Timur, Kota Tual, hingga Kepulauan Aru.
Di sana, ia menemukan banyak desa yang terpaksa menunda pembayaran gaji guru PAUD dan biaya operasional pemerintahan desa karena dana tahap kedua tak kunjung cair.
Masalahnya, kata Saadiah, pencairan dana kini dikaitkan dengan kewajiban membentuk Koperasi Desa Merah Putih, padahal aturan yang menjadi dasar baru diterbitkan setelah tenggat waktu yang ditentukan.
“Yang ingin saya tanyakan, apakah PMK ini benar mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa tahap dua? Kalau iya, ini jelas bertentangan dengan asas non-retroaktif. Tidak masuk akal desa dibebani aturan yang berlaku ke belakang,” ujar Saadiah.
Ia menjelaskan, PMK tersebut baru diundangkan pada akhir November 2025, namun memuat persyaratan yang seharusnya sudah dipenuhi pada September 2025. Akibatnya, banyak proyek pembangunan fisik berhenti dan desa terpaksa berutang kepada pihak ketiga untuk menutup kebutuhan.
Sebagai jalan keluar, Saadiah mengusulkan agar kebijakan Koperasi Desa Merah Putih tidak langsung diterapkan secara nasional. Menurutnya, pemerintah sebaiknya memulai dengan proyek percontohan di beberapa provinsi terlebih dahulu, disertai evaluasi independen sebelum diperluas ke seluruh daerah.
Ia juga meminta adanya masa transisi agar desa tetap bisa menjalankan operasional tanpa terganggu, serta mendorong agar kewajiban cicilan koperasi ke bank milik negara tidak memotong Dana Desa, melainkan diambil dari hasil usaha koperasi itu sendiri.
“Pendekatan bertahap jauh lebih adil, terutama bagi desa kecil di wilayah terpencil. Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban dan memperparah kondisi desa,” tutupnya. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini