Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Hukum Harus Lindungi Korban, Bukan Mengkriminalisasi Orang Tua

hukum harus lindungi korban, bukan mengkriminalisasi orang tua
Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berorientasi pada perlindungan korban.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak justru menjerat atau mengkriminalisasi orang tua korban. Menurutnya, kehadiran negara mutlak diperlukan untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban kejahatan seksual.

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, serta Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih selaku pihak korban pelanggaran HAM. Agenda tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Rieke menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik dengan nilai fantastis mencapai Rp10 triliun terhadap orang tua korban. Ia menilai tuntutan tersebut tidak rasional dan bertentangan dengan rasa keadilan.

Baca Juga  Jusuf Kalla Blak-blakan: Saya yang Bawa Jokowi ke Jakarta hingga Jadi Presiden

“Ancaman Rp10 triliun itu tidak masuk akal. Jika dijumlahkan, anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak mencapai Rp1 triliun,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual, terutama anak-anak.

“Hukum harus melindungi korban. Pelaku yang seharusnya dihukum, bukan orang tua korban,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rieke memaparkan sejumlah regulasi yang dapat diterapkan untuk menjerat tersangka berinisial RS.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  Apakah Uang Pensiun PNS, TNI, dan Polri Naik 2026? Ini Penjelasan Taspen

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama Pasal 6 huruf c, mengatur eksploitasi seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Rieke juga menilai perkara ini sebagai ujian penerapan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini saatnya membuktikan apakah KUHP baru benar-benar ditegakkan, khususnya Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 jika terdapat unsur kekerasan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemberian sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, seperti pencabutan hak tertentu, kewajiban rehabilitasi, pembatasan interaksi dengan lingkungan anak, serta pembayaran restitusi kepada korban.

Baca Juga  Dana Desa Tertahan, Saadiah Minta Aturan Keuangan Dicabut

“Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara lima hingga 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan sebaliknya, orang tua korban yang dibebani tuntutan,” ujarnya.

Selain membahas kasus tersebut, Rieke turut menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Ia mengapresiasi laporan dari LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya karena viral.

Rieke pun meminta Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban secara daring agar penanganan kasus child grooming dapat dilakukan secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini