Pematangsiantar, Sinata.id – Pelanggan listrik di wilayah kerja PLN UP3 Pematangsiantar yang ingin mengajukan perubahan daya maupun pergantian nama pada rekening listrik dapat mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh PLN.
Humas PLN UP3 Pematangsiantar, Ragil Jaelani, menjelaskan terdapat beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum petugas melakukan proses teknis di lapangan.
“Ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui. Setelah itu diproses, baru petugas kami turun ke lapangan. Untuk kenaikan daya, biasanya juga ada promo pada periode tertentu,” ujar Ragil saat ditemui di Kantor PLN Jalan Kapten M.H. Sitorus, Timbang Galung, Sabtu (31/1/2026).
Untuk pengajuan perubahan daya, pelanggan diwajibkan membawa nomor identitas pelanggan serta mengisi formulir permohonan. Setelah proses administrasi selesai, petugas PLN akan melakukan pengecekan sekaligus pelaksanaan perubahan daya di lokasi pelanggan.
Baca juga:PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh, Tower Emergency Pangkalan Brandan–Langsa Hampir Beroperasi
Ragil menambahkan, khusus pelanggan pascabayar, seluruh tunggakan rekening listrik harus dilunasi terlebih dahulu sebelum permohonan perubahan daya diproses.
Sementara itu, bagi pelanggan yang ingin melakukan pergantian nama rekening listrik, wajib melengkapi data identitas pemohon serta dokumen pendukung, seperti akta jual beli rumah atau bukti kepemilikan lainnya.
“Setelah berkas lengkap, proses administrasi akan kami lakukan. Perubahan nama biasanya akan aktif dan muncul pada tagihan bulan berikutnya,” jelasnya.
Baca juga:Listrik Padam Berkali-kali di Siantar, PLN: Ranting Pohon Sentuh Kabel Jaringan
Dari sisi biaya, layanan pergantian nama tidak dikenakan biaya bagi pelanggan listrik prabayar (token). Namun, bagi pelanggan pascabayar akan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PLN mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan guna mempercepat proses pelayanan. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini