Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Lewat Unjuk Rasa, Jaksa dan DPRD Siantar Diminta Usut Pembelian Eks Rumah Singgah

lewat unjuk rasa, jaksa dan dprd siantar diminta usut pembelian eks rumah singgah
Ketua Pansus Tongam Pangaribuan saat memberikan penjelasan kepada massa Pedang Demokrasi.

Pematangsiantar, Sinata.id – Puluhan massa Pemuda Pejuang Demokrasi (Pedang Demokrasi) gelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Pematangsiantar dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis (29/1/2026).

Lewat aksinya, massa mendesak jaksa mengusut tuntas dugaan korupsi pembelian eks rumah singgah Covid19 yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Aksi unjuk rasa Pedang Demokrasi dipimpin Koordinator Aksi Doni Kurniawan bersama Koordinator Lapangan Eka Armada DS. Mereka hadir dengan membawa spanduk dan sejumlah poster berisi hal yang berhubungan dengan pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah.

Koordinator Lapangan Eka Armada DS mengatakan, mereka memperoleh informasi tentang dugaan korupsi pada pembelian eks rumah singgah, dengan harga Rp14,5 miliar.

Baca Juga  "Hadapi" Wesly, DPRD Siantar Didesak Gunakan Hak Angket

“Diduga bahwa harga tersebut tidak sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan harga yang diduga telah dibayarkan (Rp14,5 miliar). Patut diduga bahwa ada upaya praktik korupsi,” demikian tertulis pada pernyataan sikap Pedang Demokrasi.

Beranjak dari dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah dimaksud, Pedang Demokrasi meminta jaksa untuk mengusut tuntas. Mengaudit harga pembelian, serta memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.

Kemudian, Pedang Demokrasi juga mendesak DPRD Pematangsiantar untuk memanggil dan meminta pertanggung-jawaban Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan korupsi pembelian eks rumah singgah.

Lalu, massa melalui pernyataan sikapnya juga meminta DPRD membentuk pansus, serta menggunakan hak angket dan interpelasi terhadap wali kota.

Baca Juga  Dugaan Iuran Duka di SMK Negeri 2 Siantar, Siswa Keluhkan Aturan Pungutan dan Syarat PKL

Sementara, Anggota DPRD Pematangsiantar Tongam Pangaribuan yang juga Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar tentang Pembelian Eks Rumah Singgah Covid19 menyampaikan kepada pengunjukrasa, bahwa DPRD telah membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini