Medan, Sinata.id – Video seorang bayi terbaring tak bernyawa di atas tempat tidur rumah sakit viral di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap layanan kesehatan di Medan. Video tersebut memperlihatkan tangisan sang ibu di ruang perawatan RSUP H Adam Malik, disertai narasi keluarga yang meminta perhatian Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait biaya perawatan yang disebut mencapai Rp37,5 juta.
Video berdurasi 18 detik itu diunggah melalui akun Instagram @jasa_bongkar_pasang_lemari dan telah beredar luas sejak dua hari terakhir. Dalam keterangan unggahan, keluarga menyatakan bahwa anak mereka seharusnya ditanggung melalui program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, namun tetap diminta membayar biaya rumah sakit secara umum.
“Sementara kami sudah menyerahkan KK dan KTP sesuai program Bapak (Bobby Nasution), anak saya Universal Health Coverage (UHC) Prioritas-nya telah aktif,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Keluarga pasien juga menyayangkan penolakan penggunaan UHC Prioritas oleh pihak rumah sakit dengan alasan pasien telah meninggal dunia.
Dalam unggahan tersebut, keluarga mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi biaya perawatan sebesar Rp37,5 juta.
Menanggapi viralnya video tersebut, RSUP H Adam Malik memberikan penjelasan resmi terkait kronologi perawatan bayi berinisial ANZ (1). Manajer Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, menyampaikan bahwa ANZ pertama kali dirawat pada Rabu (14/1/2026) melalui Instalasi Gawat Darurat dalam kondisi kritis.
“Pasien langsung dilayani sesuai indikasi medis, meskipun belum terdaftar dalam program UHC Prioritas,” ujar Rosario, Rabu (28/1/2026).
Rosario menjelaskan, pihak keluarga sempat mengajukan klaim UHC Prioritas, namun proses tersebut terkendala administrasi karena nama ANZ belum tercantum dalam Kartu Keluarga. Dokumen kependudukan baru dapat diselesaikan pada Senin (19/1/2026).
“Pada Senin (19/1/2026), KK berhasil diurus, dan petugas rumah sakit langsung mengurus aktivasi UHC Prioritas ke Dinas Kesehatan. Sayangnya, kondisi pasien memburuk pada malam harinya dan dinyatakan meninggal pukul 23.00 WIB,” ujar Rosario.
Menurut pihak rumah sakit, meskipun status jaminan kesehatan belum aktif, seluruh tindakan medis telah diberikan secara maksimal sesuai kondisi kegawatdaruratan pasien.
Namun, proses aktivasi UHC Prioritas baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan terjadi setelah pasien meninggal dunia.(A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini