Tangerang, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, meminta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA). Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah pelanggaran keimigrasian yang berpotensi merugikan keamanan dan ketertiban.
Desakan tersebut disampaikan Maruli saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Banten dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI dengan fokus evaluasi serta penguatan sistem keimigrasian.
Menurut Maruli, meski tidak mengelola Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang memikul tanggung jawab besar. Beban kerja tersebut mencakup layanan paspor, pengurusan izin tinggal, pengawasan aktivitas WNA, hingga penegakan hukum keimigrasian di wilayah tugasnya.
Ia menilai pengawasan lapangan perlu ditingkatkan dan dapat dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk kepolisian, dalam bentuk operasi bersama guna mencegah pelanggaran sejak dini.
Maruli juga menyinggung terbongkarnya kasus kejahatan siber sindikat love scamming berbasis kecerdasan buatan yang beroperasi di kawasan perumahan elit Gading Serpong serta wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 27 WNA, sebagian besar berasal dari Tiongkok dan Vietnam. Ia pun mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajarannya.
Lebih lanjut, Maruli mendorong peningkatan pengawasan di kawasan hunian tertutup yang kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan siber lintas negara. Ia menegaskan, penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA untuk bekerja dalam sindikat kejahatan siber harus ditindak tegas.
“Target penyidikan kasus keimigrasian perlu ditingkatkan pada 2026 sebagai upaya nyata memberantas kejahatan siber lintas negara,” ujarnya menutup pernyataan. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini