Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Diduga Hendak Transaksi 60 Gram Sabu, 2 Pria Dibekuk Polres Tebing Tinggi

diduga hendak transaksi 60 gram sabu, 2 pria dibekuk polres tebing tinggi
Dua tersangka

Tebing Tinggi, Sinata.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bekuk dua pria muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno-Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar perumahan hingga akhirnya mengamankan dua orang berinisial ZM (22) dan MA (23) sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 60 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, berupa satu tas warna hitam dan dua unit telepon genggam.

Baca Juga  Sholat Idul Fitri 1447 H di Labusel, Pesan Bupati Fery: Jaga Kebersamaan dan Persaudaraan

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal dari salah satu terduga pelaku, barang haram tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia.

“Informasi awal menyebutkan narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia. Namun, keterangan ini masih didalami lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SN7)

Baca Juga  Saat Cek Progres Sumur Bor di Pandan, Kapolres Tapteng Bagikan Susu untuk Anak-anak

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini