Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Arcandra Tahar Ungkap Alasan Permen ESDM 42/2018 di Sidang Korupsi Pertamina

arcandra tahar ungkap alasan permen esdm 42/2018 di sidang korupsi pertamina
Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar. (cnbc)

Jakarta, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, , Kamis 22/12026  malam.

Advertisement

Dalam pemeriksaan, JPU menggali keterangan Arcandra terkait latar belakang terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

“Selama kami menjabat, salah satu penyebab defisit neraca perdagangan adalah tingginya impor, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun minyak mentah (crude),” ujar Arcandra di hadapan majelis hakim.

Baca juga:Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, dan Vivo Turun Serentak di Awal 2026

Arcandra menjelaskan, pada periode tersebut kebutuhan BBM nasional mencapai sekitar 1,4 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi kilang Pertamina hanya sekitar 800 ribu barel per hari. Kondisi itu menyebabkan impor BBM sekitar 600 ribu barel per hari.

Baca Juga  Pencurian Gudang Botot di Siantar Martoba Digagalkan, Pelaku Ditangkap Warga

Ia menambahkan, untuk menghasilkan BBM sebanyak itu, kilang Pertamina membutuhkan pasokan minyak mentah sekitar 1 juta barel per hari. Namun, produksi minyak mentah nasional saat itu hanya berkisar 700 hingga 750 ribu barel per hari, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 300 ribu barel per hari yang harus dipenuhi melalui impor.

Menurut Arcandra, tidak seluruh produksi minyak mentah nasional masuk ke kilang Pertamina. Sebagian merupakan hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai bagian dari mekanisme cost recovery atau entitlement.

“Yang benar-benar masuk ke kilang Pertamina adalah bagian produksi Pertamina sendiri sebagai KKKS serta bagian negara. Sementara bagian KKKS lainnya, sebelumnya banyak yang diekspor,” jelasnya.

Kondisi inilah yang melatarbelakangi terbitnya Permen ESDM 42/2018. Pemerintah mewajibkan KKKS menawarkan minyak mentah produksinya kepada Pertamina melalui skema business to business sebelum mengekspor ke luar negeri.

Baca Juga  Korban Dugaan Penipuan BNI Siantar Demo, Tuntut Rp4,2 Miliar, Jalan Merdeka Lumpuh

Baca juga:Manipulasi myPertamina Saat Kelangkaan BBM, Empat Penimbun Pertalite di Medan Digulung Polisi

“Kami melihat, jika bagian KKKS itu ditawarkan ke Pertamina, mereka tidak dirugikan dan impor bisa ditekan. Faktanya, pada 2019 terjadi penurunan impor crude,” kata Arcandra.

Jaksa kemudian menanyakan perbandingan keuntungan antara pemenuhan minyak mentah dari produksi domestik dan impor. Arcandra menilai, dari sisi bisnis, pasokan dalam negeri lebih efisien karena menekan biaya transportasi.

“Kalau produksinya di dalam negeri dan kilangnya juga di dalam negeri, biaya transportasi jelas lebih murah dibandingkan impor dari Timur Tengah atau Afrika Barat,” ujarnya.

Selain itu, Pertamina dinilai lebih memahami karakteristik minyak mentah domestik yang selama ini telah diolah di kilang-kilang milik perusahaan pelat merah tersebut. Dengan demikian, ketergantungan terhadap minyak impor dapat dikurangi.

Meski demikian, Arcandra menegaskan bahwa impor tetap tidak bisa dihindari sepenuhnya. Bahkan jika seluruh produksi minyak mentah nasional masuk ke Pertamina, Indonesia masih membutuhkan impor sekitar 300 ribu barel per hari untuk memenuhi kebutuhan kilang.

Baca Juga  Kecelakaan di Rambung Merah, Korban Meninggal Anggota Denpom I/1 Siantar

“Permen ini efektif menurunkan impor, tetapi tidak bisa menghilangkannya sama sekali karena kapasitas kilang lebih besar daripada produksi nasional,” tegasnya.

Baca juga:GAMKI Surati Pertamina Buntut Antrean Panjang di Sejumlah SPBU

Dalam perkara ini, Arcandra hadir sebagai saksi untuk sembilan terdakwa, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

JPU menuding para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan terjadi mulai dari sektor hulu hingga hilir, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini