Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Pematangsiantar, Hamzah Fanshuri Damanik, angkat bicara terkait insiden pembunuhan yang terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Hamzah menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata (Dispar) Pematangsiantar memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pariwisata yang telah mengantongi izin resmi. Hal tersebut disampaikannya melalui sambungan telepon pada Rabu (21/1/2026).
“Kami sampaikan bahwa kapasitas kami adalah mengawasi kegiatan pariwisata yang memiliki izin,” ujar Hamzah.
Ia menjelaskan bahwa perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Sementara itu, Dispar Pematangsiantar bertugas melakukan pengawasan setelah tempat usaha tersebut memiliki izin operasional.
Baca juga:Usai Kasus Pembunuhan, DPMPTSP Pematangsiantar Tegaskan Izin Cafe Lotta Bukan THM
“Kalau izinnya dari provinsi dan sudah terbit, maka kewajiban kami adalah melakukan pengawasan terhadap standar operasional. Misalnya, apakah sarana keselamatan seperti alat pemadam api tersedia atau tidak, serta aspek kenyamanan dalam konteks berwisata,” jelas Hamzah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata dan usaha pariwisata, termasuk menindaklanjuti laporan atau keluhan dari masyarakat.
“Jika ada laporan dari warga terkait ketidaknyamanan layanan, kami akan turun, tentu dalam konteks pengawasan pariwisata,” tuturnya.
Menurut Hamzah, tugas utama Dispar adalah memastikan kegiatan industri pariwisata berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengawasan hanya dilakukan terhadap usaha pariwisata yang memiliki legalitas.
Terkait jam operasional, Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur dalam peraturan Kementerian Pariwisata, melainkan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Baca juga:Diduga Hotel Sopo Haven di Siantar Beroperasi Tanpa Izin
“Pengaturannya disesuaikan dengan kearifan lokal. Tidak mungkin kita menyamakan pariwisata di Bali dengan di Pematangsiantar,” katanya.
Sebelumnya, insiden pembunuhan menimpa inisial AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Lotta, pada Jumat (16/1/2026). (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini