Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI resmi mengawali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana melalui rapat penyusunan yang digelar Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa RUU tersebut disiapkan sebagai instrumen penting untuk memperkuat upaya penindakan terhadap kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi bagian dari strategi besar dalam memberantas berbagai tindak pidana serius.
“Hari ini kami memulai pembentukan RUU perampasan aset terkait tindak pidana. Ini menjadi langkah untuk mengoptimalkan penanganan kasus korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial,” kata Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.
Ia menegaskan, pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku. Negara, kata dia, juga harus memastikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana dapat dipulihkan.
“Penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan semata-mata menghukum pelaku dengan pidana badan,” ujarnya.
Sari menambahkan, dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Selain membahas RUU tersebut, DPR RI juga mulai menyiapkan pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang akan dibahas secara terpisah.
“Dalam pembentukan RUU perampasan aset ini, kami ingin melibatkan warga negara secara maksimal. Bersamaan dengan itu, kami juga mulai menyusun RUU hukum acara perdata yang pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Sari turut memaparkan agenda Komisi III untuk hari ini. Agenda pertama adalah laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
Agenda selanjutnya mencakup laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU hukum acara perdata, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pendalaman materi, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutupan rapat.
Sebagai penutup, Sari mempersilakan jajaran Badan Keahlian DPR RI untuk memaparkan hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya guna mempercepat jalannya pembahasan. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini