Bekasi, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengajak masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di wilayah masing-masing.
Langkah itu ia nilai efektif untuk menghindari praktik percaloan dan penggunaan jasa perantara yang kerap membebankan biaya tinggi.
Imbauan tersebut disampaikan Dede Yusuf usai Komisi II DPR RI meninjau pelayanan pertanahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan langsung, proses pelayanan di Kantah Kabupaten Bekasi berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Dede Yusuf juga memastikan bahwa biaya pengurusan sertipikat tanah telah diatur secara jelas dan terbuka.
“Saya menanyakan langsung kepada Kepala Kantah terkait biaya layanan. Semua sudah memiliki tarif resmi dan transparan sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP di lingkungan ATR/BPN,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pengurusan sertipikat, baik untuk balik nama maupun sertifikat hak milik.
Bahkan, ada warga yang mengaku harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk lahan seluas 400 meter persegi, angka yang dinilainya tidak wajar. Menurut Dede Yusuf, tingginya biaya tersebut umumnya disebabkan oleh penggunaan jasa pihak ketiga.
“Biasanya karena menggunakan biro jasa, bisa PPAT, mediator, atau calo. Di daerah, bahkan urusan PBB pun sering melalui perantara aparat desa, yang belum tentu dibayarkan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang enggan mengurus sertipikat sendiri karena merasa prosesnya rumit atau tidak mengetahui tahapan yang harus dilalui. Karena itu, ia mendorong ATR/BPN untuk lebih gencar melakukan sosialisasi.
“Mengurus sendiri sebenarnya lebih cepat dan jauh lebih murah, karena semuanya sudah diatur jelas,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal, mengungkapkan bahwa mahalnya biaya pengurusan sertipikat juga kerap dipicu oleh oknum PPAT yang tidak bertanggung jawab, bahkan ada yang mencatut nama pejabat BPN.
“Modusnya, sertipikat yang sudah selesai ditahan, lalu pemohon diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya tambahan,” jelas Rizal.
Ia pun mengimbau masyarakat agar meluangkan waktu mengurus sertipikat tanah secara mandiri. “Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, proses bisa lebih cepat, biaya jelas, dan masyarakat terhindar dari praktik percaloan,” tutupnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini