Simalungun, Sinata.id β Wakil ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang, berkomentar mengenai polemik yang beredar luas di kalangan masyarakat mengenai perubahan nama Balei Harungguan (Aula pertemuan) Djabanten Damanik menjadi Tuan Rondahaim Saragih.
Samrin mengungkapkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun telah melakukan hal yang kurang akurat.
βApa yang dilakukan Pemkab Simalungun kurang tepat dan tidak bijak,β ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/1/2025).
Selain itu, Samrin menilai jika Pemkab Simalungun mengabaikan nilai β nilai kepahlawanan dari figur Tuan Rondahaim Saragih.
βTidak meneladani nilai kepahlawanan dari Rondahaim itu sendiri,β tutur ketua PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan memanggil pihak β pihak yang terkait tentang perubahan nama aula tersebut.
βKita akan panggil eksekutif menjelaskan itu,β kata Samrin.
Seperti diketahui, Tuan Rondahaim Saragih secara resmi telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia.
Beliau dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini