Pematangsiantar, Sinata.id β Keluarga Almarhum KA (7 tahun) menyatakan telah terjadi proses perdamaian dengan pemilik proyek pemerataan tanah di lokasi tempat anak tersebut meninggal dunia. Perdamaian berlangsung Minggu malam (4/1/2026), di kediaman kakek korban.
Kakek almarhum, Suriono (65), memaparkan pemilik proyek tersebut inisial P, telah berkunjung ke rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan damai. Suriono menjelaskan, P memberikan sejumlah uang yang rencananya akan dialokasikan untuk kegiatan sosial.
βUangnya nanti kami gunakan untuk perbaikan makam Almarhum, kenduri, kasih anak yatim serta ke Masjid,β ujar Suriono, Senin (5/1/2026).
Dia menegaskan, pihak keluarga memilih untuk mengikhlaskan kejadian tersebut. Dia juga menyebut persetujuan dari orang tua korban sebagai alasan utama.
βKita ikhlaskan saja, karena kejadian saat ini bisa kita lihat bencana yang di Aceh, Sumbar maupun Sibolga. Lagian orang tuanya sudah setuju,β tuturnya.
Lebih lanjut, Suriono mengungkapkan sejak insiden itu, pekerjaan pemerataan tanah di lokasi yang diduga untuk pembangunan perumahan telah dihentikan sementara. Pantauan di lokasi menunjukkan garis polisi masih terpasang, bersama papan peringatan dilarang masuk.
Lanjutnya, Suriono menyayangkan langkah pencegahan yang dinilainya baru dilakukan setelah kejadian.
βItu sudah terlambat ada planknya. Seharusnya itu ada di tambah pekerja, kalau tidak mau nambah pekerja ya dipagar pakai seng keliling. Kalau ada kejadian seperti itu, ya tidak salah lagi mereka,β katanya.
Secara terpisah, Lurah Tambun Nabolon, Tri Yunita, menjelaskan bahwa dirinya berhalangan hadir dalam proses perdamaian antara keluarga dan pemilik proyek tersebut.
Sebelumnya, Seorang bocah berinisial KA, 7 tahun, ditemukan meninggal dunia diduga akibat tertimbun tanah di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini