Jakarta, Sinata.id – Indonesia bersama 21 negara serta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) menyatakan penolakan keras atas keputusan Israel yang mengakui kedaulatan Somaliland.
Langkah tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan berpotensi mengganggu stabilitas kawasan.
Penolakan itu dituangkan dalam pernyataan bersama yang disepakati pada 26 Desember 2025 dan dipublikasikan melalui akun resmi media sosial Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu malam (31/12/2025).
Dalam pernyataan tersebut, pengakuan sepihak Israel disebut sebagai tindakan ekspansionis yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Indonesia dan negara-negara mitra menilai pengakuan terhadap Somaliland—wilayah yang memisahkan diri dari Somalia sejak 1991—sebagai ancaman nyata terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
Tindakan itu dianggap mengabaikan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
Pernyataan bersama tersebut juga menegaskan dukungan penuh terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Republik Federal Somalia.
Setiap upaya yang berpotensi merusak persatuan Somalia, termasuk pengakuan terhadap wilayah separatis, dipandang sebagai preseden berbahaya bagi tatanan hukum internasional.
Selain itu, Indonesia menyoroti kekhawatiran bahwa pengakuan Israel terhadap Somaliland dapat dimanfaatkan untuk membenarkan praktik-praktik pelanggaran hukum internasional lainnya, termasuk kemungkinan upaya pemindahan paksa warga Palestina dari wilayah mereka.
Israel sebelumnya mengumumkan pengakuan terhadap Somaliland pada Jumat (26/12/2025), menjadikannya negara pertama yang secara terbuka mengakui wilayah tersebut sebagai entitas berdaulat.
Langkah itu langsung menuai kecaman dari berbagai negara dan organisasi internasional.
Pemerintah Somalia di Mogadishu secara konsisten menolak klaim kemerdekaan Somaliland dan menegaskan bahwa setiap bentuk pengakuan atau kerja sama langsung dengan wilayah itu merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan nasional Somalia. (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini