Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun, Eks Penyidik: “Jangan Bermain di Ruang Gelap!”

kpk hentikan kasus tambang rp 2,7 triliun, eks penyidik: "jangan bermain di ruang gelap!"
Gedung KPK (Foto: RRI)

Jakarta, Sinata.id – ​Keputusan mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.

Padahal, skandal ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun—angka yang melampaui kerugian kasus mega korupsi e-KTP.

Advertisement

​Langkah ini sontak memicu kritik pedas dari mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia menilai penghentian kasus ini sangat janggal dan terkesan mendadak.

​Kejanggalan di Balik SP3
​Yudi menyebut situasi ini ibarat “tidak ada hujan, tidak ada angin,” namun tiba-tiba penyidikan dihentikan. Menurutnya, alasan kekurangan alat bukti sulit diterima nalar karena sebuah kasus hanya bisa naik ke tahap penyidikan jika minimal dua alat bukti sudah dikantongi.

Baca Juga  Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Buru Penipu Berkedok Haji Tanpa Antre

​”Sangat aneh. KPK seharusnya membongkar tuntas korupsi tambang ini, bukan malah mengeluarkan SP3. Jangan bermain di ruang gelap; mereka yang menyidik, mereka pula yang menghentikan,” kritik Yudi pada Minggu (28/12/2025).

​Ia mendesak KPK untuk lebih transparan mengenai siapa saja individu atau korporasi yang telah diperiksa. Tanpa akuntabilitas yang jelas, Yudi khawatir kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini akan semakin merosot.

​Alasan KPK: Kepastian Hukum vs Kecukupan Bukti
​Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berkilah bahwa keputusan ini diambil demi memberikan kepastian hukum. Meskipun tersangka sudah ditetapkan sejak 2017, penyidik mengaku kesulitan menemukan bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus yang terjadi pada tahun 2009 ini ke meja hijau.

Baca Juga  Suami Istri Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah Terseret Kasus Korupsi Jalan

​”Setelah pendalaman di tahap penyidikan, kami tidak menemukan kecukupan bukti. Namun, kami tetap terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru terkait perkara ini,” ujar Budi.

​Kilas Balik: Skandal yang Lebih Besar dari e-KTP
​Kasus ini bermula pada Oktober 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Kala itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 triliun berasal dari penjualan nikel hasil perizinan yang melawan hukum.

​Kini, dengan terbitnya SP3 yang dimungkinkan lewat Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, nasib kerugian triliunan rupiah tersebut berakhir menggantung, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. []

Baca Juga  KPK Hentikan Penyidikan, Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Rp2,7 Triliun Berakhir Tanpa Vonis

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini