Tebing Tinggi,Sinata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan Resor Tebing Tinggi selesaikan kasus penganiayaan lewat mekanisme mediasi antara pihak para pihak.
Mediasi dilakukan di Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Jumat malam, 26 Desember 2025. Persisnya di kediaman Kepala Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung. Terlaksananya mediasi, atas prakarsa Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan.
Saat mediasi, hadir para pihak yang terlibat perselisihan. Pihak pertama diwakili oleh Julianto (49) dan Zulham (39), warga Desa Cina Kasih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara pihak kedua dihadiri oleh Juliati Harahap (40), warga Jalan Karya Pembangunan, bersama Mutya Zahara (20), warga Jalan Kutilang, Kota Tebing Tinggi.
Permasalahan bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Pramuka Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan konflik.
Dalam proses dialog yang berlangsung, kedua belah pihak menyampaikan keterangan masing-masing dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif tanpa kendala berarti. Dengan adanya kesepakatan bersama, permasalahan dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan saling menghormati, guna menjaga ketertiban dan keharmonisan lingkungan. (SN7).









Jadilah yang pertama berkomentar di sini