Medan, Sinata.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ungkap dugaan korupsi dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang terjadi pada periode 2018 hingga 2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan menahan sejumlah pejabat internal perusahaan pelat merah tersebut sebagai tersangka.
Dua Mantan Pejabat Inalum Ditahan
Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut lebih dahulu menahan dua tersangka berinisial DS dan JS.
DS merupakan mantan pejabat setingkat eksekutif pengembangan usaha, sementara JS pernah menjabat sebagai kepala unit penjualan dan pemasaran.
Keduanya ditahan sejak 17 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup serta untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti dan risiko melarikan diri.
Perubahan Skema Transaksi Diduga Rugikan Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, DS dan JS diduga berperan dalam perubahan mekanisme pembayaran penjualan aluminium alloy kepada salah satu perusahaan swasta nasional pada tahun 2019.
Skema pembayaran yang semula ditetapkan secara tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diduga diubah menjadi Document Against Acceptance (D/A) dengan jangka waktu 180 hari.
Perubahan tersebut diduga menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana meskipun barang telah dikirim. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sekitar USD 8 juta atau setara lebih dari Rp130 miliar, dengan nilai pasti masih dalam proses penghitungan.
Direktur Pelaksana Periode 2019–2021 Ikut Dijerat
Dalam pengembangan perkara, Kejati Sumut kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial OAK, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pelaksana Inalum pada periode 2019–2021.
Penyidik menilai OAK memiliki keterkaitan langsung dalam pengambilan keputusan perubahan skema pembayaran yang berdampak pada keuangan negara.
OAK resmi ditahan sejak 22 Desember 2025 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Jaksa menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggeledahan Kantor Direksi
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Direksi PT Inalum yang berlokasi di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, pada 13 November 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kontrak penjualan, laporan keuangan, serta dokumen pengiriman aluminium alloy yang diduga relevan dengan perkara.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan.
Pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman dokumen dilakukan guna memastikan peran seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penjualan aluminium tersebut. (SN7).










Jadilah yang pertama berkomentar di sini