Jakarta, Sinata.id – Pemerintah kini tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk merombak total skema distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Langkah ini diambil karena regulasi lama (Perpres No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019) dianggap belum mampu menjangkau rantai distribusi hingga ke level terbawah secara utuh.
Apa Saja Perubahan Besarnya?
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan beberapa poin krusial yang akan diatur dalam Perpres baru tersebut:
- Rantai Distribusi Tertutup: Jika sebelumnya pengawasan hanya sampai tingkat pangkalan, aturan baru ini akan mengunci siklus distribusi hingga ke sub-pangkalan.
- Pengaturan Margin Keuntungan: Pemerintah akan menetapkan batas keuntungan (margin) di setiap level penyalur untuk menjaga stabilitas harga.
- Pembatasan Berbasis Desil (Kesejahteraan): Pengguna LPG 3 kg akan dikelompokkan berdasarkan tingkat ekonomi (Desil 1-10). Rencananya, kelompok masyarakat mampu (Desil 8, 9, dan 10) tidak lagi diperbolehkan menikmati subsidi ini.
“Selama ini belum ada aturan yang secara spesifik melarang kelompok ekonomi atas membeli LPG melon. Meski ada imbauan, tanpa dasar hukum, siapa pun masih bisa membelinya,” ujar Laode dalam Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025) lalu.
Beli Gas Wajib Pakai NIK
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mulai 2026, pembelian LPG 3 kg akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK pembeli akan langsung dicocokkan dengan data kesejahteraan sosial untuk memastikan apakah mereka berhak mendapatkan subsidi atau tidak.
”Tahun depan (2026) beli LPG pakai NIK. Kelompok desil 8 hingga 10 diharapkan memiliki kesadaran untuk tidak lagi mengambil jatah masyarakat bawah,” tegas Bahlil.
Jadwal Implementasi dan Masa Transisi
Saat ini, draf Perpres tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi. Masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan yang mendadak, karena pemerintah telah menyiapkan skema transisi:
- Masa Peralihan: Ada jeda waktu sekitar 6 bulan setelah Perpres diteken.
- Uji Coba (Pilot Project): Kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di wilayah tertentu, seperti Jakarta, sebelum diterapkan secara nasional.
- Evaluasi Dampak: Selama masa uji coba, pemerintah akan memantau dampak sosial dan ekonomi guna menyempurnakan sistem di lapangan. []









Jadilah yang pertama berkomentar di sini