Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Ekonomi & Bisnis

Era Bebas Beli Tabung Gas 3 Kg akan Berakhir, Wajib Pakai NIK

era bebas beli tabung gas 3 kg akan berakhir, wajib pakai nik
Ilustrator gas

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah kini tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk merombak total skema distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran.

​Langkah ini diambil karena regulasi lama (Perpres No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019) dianggap belum mampu menjangkau rantai distribusi hingga ke level terbawah secara utuh.

Advertisement

​Apa Saja Perubahan Besarnya?
​Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan beberapa poin krusial yang akan diatur dalam Perpres baru tersebut:

  • ​Rantai Distribusi Tertutup: Jika sebelumnya pengawasan hanya sampai tingkat pangkalan, aturan baru ini akan mengunci siklus distribusi hingga ke sub-pangkalan.
  • Pengaturan Margin Keuntungan: Pemerintah akan menetapkan batas keuntungan (margin) di setiap level penyalur untuk menjaga stabilitas harga.
  • ​Pembatasan Berbasis Desil (Kesejahteraan): Pengguna LPG 3 kg akan dikelompokkan berdasarkan tingkat ekonomi (Desil 1-10). Rencananya, kelompok masyarakat mampu (Desil 8, 9, dan 10) tidak lagi diperbolehkan menikmati subsidi ini.
Baca Juga  Emosi Bahlil Meledak, Paksa SPBU Swasta Taati Aturan: Atau Angkat Kaki dari Indonesia

“Selama ini belum ada aturan yang secara spesifik melarang kelompok ekonomi atas membeli LPG melon. Meski ada imbauan, tanpa dasar hukum, siapa pun masih bisa membelinya,” ujar Laode dalam Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025) lalu.

​Beli Gas Wajib Pakai NIK
​Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mulai 2026, pembelian LPG 3 kg akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK pembeli akan langsung dicocokkan dengan data kesejahteraan sosial untuk memastikan apakah mereka berhak mendapatkan subsidi atau tidak.

​”Tahun depan (2026) beli LPG pakai NIK. Kelompok desil 8 hingga 10 diharapkan memiliki kesadaran untuk tidak lagi mengambil jatah masyarakat bawah,” tegas Bahlil.

Baca Juga  Penjualan Sepeda Listrik di Pematangsiantar Lesu Meski Isu Pembatasan BBM Mencuat

​Jadwal Implementasi dan Masa Transisi
​Saat ini, draf Perpres tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi. Masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan yang mendadak, karena pemerintah telah menyiapkan skema transisi:

  • ​Masa Peralihan: Ada jeda waktu sekitar 6 bulan setelah Perpres diteken.
  • ​Uji Coba (Pilot Project): Kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di wilayah tertentu, seperti Jakarta, sebelum diterapkan secara nasional.
  • ​Evaluasi Dampak: Selama masa uji coba, pemerintah akan memantau dampak sosial dan ekonomi guna menyempurnakan sistem di lapangan. []
Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini