Semarang, Sinata id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari, tidak memiliki izin operasi resmi dan dinyatakan tidak laik jalan. Tragedi ini menewaskan 16 orang dan belasan lainnya luka-luka.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan hasil pemeriksaan awal menemukan pelanggaran administratif dan teknis yang serius.
“Setelah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),” ujar dia.
Data uji berkala (BLU-e) menunjukkan, bus terakhir diuji pada 3 Juli 2025.
Namun, hasil ramcheck yang dilakukan pada 9 Desember 2025—hanya 13 hari sebelum kejadian—menyimpulkan bus tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
Temuan ini memperkuat dugaan kuat kendaraan dipaksakan berjalan dalam kondisi berbahaya.
Kemenhub menyatakan telah menerjunkan tim gabungan untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan, bekerja sama dengan Kepolisian, Balai Transportasi Darat Jawa Tengah, Jasa Marga, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kronologi
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Bus yang membawa 33 penumpang dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta itu diduga melaju kencang saat menuruni simpang susun yang tikungannya tajam.
Kendaraan kemudian diduga hilang kendali, menabrak pembatas jalan, dan terguling.
Dugaan sementara penyebabnya adalah kombinasi faktor kondisi kendaraan yang tidak laik, kecepatan tinggi, kurangnya konsentrasi pengemudi, dan ketidaktahuan pengemudi terhadap medan jalan yang berbahaya.
Pengemudi bus PO Cahaya Trans yang selamat dari kecelakaan maut di Tol Krapyak, Gilang, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang.
Polda Jateng mengonfirmasi bahwa bus saat itu dikemudikan oleh sopir cadangan, bukan pengemudi utama.
Selain dimintai keterangan, Gilang juga dipastikan menjalani tes urine oleh penyidik.
Pemeriksaan ini untuk mengungkap apakah faktor narkoba atau zat terlarang lain memengaruhi konsentrasinya saat mengemudi.
“Sopir bus saat ini sedang kami lakukan tes urine untuk memastikan apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba atau zat terlarang lainnya,” jelas Kasat Lantas Polda Jateng, Kombes Pol. Latif Usman
Data terbaru korban menunjukkan 16 orang meninggal dunia dan 18 lainnya luka-luka. Korban meninggal didominasi penumpang yang berada di sisi kiri bus, sesuai posisi kendaraan saat terguling ke arah tersebut.
Seluruh korban luka telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan intensif di sejumlah rumah sakit rujukan di Semarang. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini