Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Pengamat Dorong Pemko Siantar Ajukan Pembekuan Izin Bus yang Bandel

pengamat dorong pemko siantar ajukan pembekuan izin bus yang bandel
Pondang Hasibuan. (Foto: Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengamat hukum Pondang Hasibuan berpendapat Pemko Pematangsiantar perlu bersikap tegas terhadap perusahaan bus yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota meski telah ada kebijakan larangan dari Dinas Perhubungan.

Ia meminta Pemko segera merekomendasikan kepada Pemprov Sumatera Utara untuk membekukan izin operasional bus yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Advertisement

Menurut Pondang, kebijakan penertiban terminal bayangan dan pelarangan aktivitas bus, termasuk angkutan kota maupun pedesaan di pusat kota merupakan produk administrasi pemerintahan yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha transportasi.

Ketidakpatuhan pengusaha, kata dia, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang berimplikasi pada sanksi berjenjang hingga pencabutan izin.

Baca juga: Supir Bus Membandel, Terminal Tidak Berfungsi, Besok Tindakan Hukum Dilakukan

Baca Juga  UMK Siantar 2026 Rp 3,228 Juta Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

“Jika sosialisasi tidak diindahkan dan pelanggaran terus berulang, maka Pemko tidak boleh ragu mengajukan rekomendasi pembekuan izin ke pemerintah provinsi. Kewenangan perizinan memang berada di tingkat provinsi, tetapi fakta pelanggaran terjadi di wilayah kota,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran justru berpotensi melemahkan wibawa pemerintah daerah serta menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan persoalan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di inti Kota Pematangsiantar.

Pondang menyatakan, upaya tegas berupa rekomendasi sanksi administratif penting agar seluruh pengusaha bus patuh terhadap kebijakan penataan transportasi yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Baca juga: Sosialisasi Dishub Siantar Gagal, Supir Masih Naik dan Turunkan Penumpang di Inti Kota

Baca Juga  Aksi Humanis IPK Siantar, Ribuan Takjil Dibagikan ke Masyarakat

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola dan sopir bus yang masih melanggar kesepakatan terkait larangan masuk inti kota.

Ia menyebut, berdasarkan kesepakatan 12 Desember 2025, seluruh bus diwajibkan menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir.

Daniel mengatakan, mulai Selasa, 16 Desember 2025, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan melakukan penindakan hukum terhadap bus dan sopir yang tetap membandel.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar guna menegakkan aturan. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini