Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

AKP Diciduk di Hotel Sentral Inn, Barang Bukti Hampir 4 Gram

akp diciduk di hotel sentral inn, barang bukti hampir 4 gram

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial AKP (27) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,95 gram.

AKP ditangkap di Hotel Sentral Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Advertisement

Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025) siang. Tersangka dijelaskannya warga Jalan Langkat, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di Hotel Sentral Inn. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik 2 Ipda Indrawan, bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kamar nomor 201 hotel tersebut.

Baca Juga  Kalkulator TikTok Viral, Benarkah Bisa Langsung Tarik Uang?

Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tas sandang berwarna hitam yang berisi 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,95 gram, dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Saat diinterogasi, AKP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S. Namun, upaya pengembangan yang dilakukan untuk menangkap S tidak membuahkan hasil.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka AKP sudah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan, serta akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.

Baca Juga  Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Melayu Tak Libatkan Warga

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini