Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Ajukan Banding, Keluarga Maya Tak Puas dengan Vonis Hakim

ajukan banding, keluarga maya tak puas dengan vonis hakim
Kevin (kemeja putih)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Juliana Lumbantoruan (27) alias Maya, Kevin Pasaribu, menyatakan akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap Johan Sitorus (30). Dia mengaku kecewa atas putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Pematangsiantar.

“Kita cukup kecewa dari kuasa hukum keluarga, kita akan banding, terhadap putusan Hakim ini. Ini dari awal sudah salah, barang bukti tidak di buktikan, obeng dan HP tidak ditemukan oleh penyidik,” ujar Kevin, Selasa (9/12/2025).

Advertisement

Kevin menyesalkan alasan pertimbangan dari majelis hakim karena barang bukti tidak ditemukan. Ia menegaskan, pada fakta persidangan sebelumnya, keterangan pemilik Hotel Cahaya Kasih, bahwa jendela kamar tersebut tidak rusak, sehingga tidak perlu obeng sebagai alat menutup jendela itu.

Baca Juga  Tangis Wadison Pasaribu di Depan Jenazah Istri Ternyata Cuma "Prank"

Baca juga: Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

“Kita juga bisa menggiring, apa benar itu obeng apa tidak, bisa jadi itu tidak obeng kan? Saksi Tambunan (pemilik hotel) juga menjelaskan bahwa jendelanya tidak rusak, dia berani menggaransi itu ketika dia dipanggil waktu menjadi saksi,” tutur Kevin.

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Johan Sitorus. Sidang dipimpin Majelis Ketua Rinding Simbara dan Jaksa Slamet Damanik, berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 18 tahun oleh JPU Slamet Riyadi Damanik. Jaksa mengacu Pasal 340 KUHPidana.

Baca Juga  Boru Gultom Dibogem Saat Tagih Utang, Polisi Amankan Satu Pelaku

“Adapun hal yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Rinding.

Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok korban dengan terdakwa di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar  pada 19 Juni 2025.

Cekcok itu dipicu karena terdakwa cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain. Terdakwa menusuk leher korban dengan obeng yang semula digunakan untuk mengganjal jendela.

Tak cuma membunuh, terdakwa turut menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini