Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

pengadilan negeri (pn) pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa johan sitorus (30) atas kasus pembunuhan terhadap juliana lumbantoruan (27) alias maya.
Terdakwa (rompi merah) keluar meninggalkan ruang sidang. foto: hendrik/sinata

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Johan Sitorus (30) atas kasus pembunuhan terhadap Juliana Lumbantoruan (27) alias Maya.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinding Simbara dan, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyadi Damanik, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).

Advertisement

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun, dipotong masa tahanan,” tutur Rinding.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas

Rinding menegaskan terdakwa Johan tidak terbukti membunuh Juliana Lumbantoruan alias Maya dengan perencanaan. Sehingga dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuban berencana dinyatakan gugur.

Baca Juga  Polri Pecat Anggota Pelaku Aniaya Anak hingga Tewas di Maluku

Lanjut Rinding, Jaksa tidak bisa membuktikan obeng tersebut telah disiapkan Johan sebelumnya.

“Adapun hal yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Rinding.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Juliana Lumbantoruan, Terdakwa Johan Dituntut 18 Tahun Bui

Terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Slamet Riyadi Damanik, dalam sidang agenda tuntutan, Selasa (25/11/2025), atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUH-Pidana.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa membeberkan kronologi pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Ia mengaku membunuh korban di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar  pada 19 Juni 2025 karena cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain.

Baca Juga  Skandal Suap Proyek OKU: 4 Tersangka Baru Dibekuk, Total Jadi 10 Orang

Pertengkaran terjadi saat korban terbangun dan mencari ponselnya. Johan kemudian mengambil obeng yang digunakan sebagai pengganjal gorden, menikam leher korban, lalu mencekik hingga memastikan korban tidak bernapas.

Keesokan harinya, ia membuang obeng ke tong sampah dan menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)


Penulis: Hendrik Nainggolan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini