Sleman, Sinata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memusnahkan 75 perangkat telekomunikasi ilegal yang disita dari wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Otoritas menyatakan bahwa perangkat sejenis ini berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat sistem peringatan dini cuaca, dan merusak stabilitas jaringan seluler.
Pemusnahan simbolis dilakukan di Stasiun Monitoring Kalasan, Sleman, pada Kamis (27/11/2025).
Perangkat yang dimusnahkan mencakup pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran tanpa izin milik perorangan, perusahaan, dan instansi.
“Jika ruang spektrum frekuensi ini dipenuhi pemancar ilegal, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, hingga jaringan seluler,” tegas Pelaksana Harian Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam keterangannya.
Ervan menekankan bahwa spektrum frekuensi adalah aset strategis negara yang wajib terbebas dari gangguan.
Ia mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini juga berhasil mengamankan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta dari Yogyakarta dan Rp242 juta dari Jawa Tengah.
Meski telah dilakukan pembinaan dan teguran administratif, Kemkomdigi masih menemukan pola pelanggaran berulang di lapangan.
Pelanggaran yang umum ditemui antara lain access point yang dimodifikasi melebihi batas izin, penguat sinyal tanpa sertifikasi, dan radio siaran ilegal.
“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi,” pungkas Ervan, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli perangkat yang tidak jelas perizinannya.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya rutin Kemkomdigi untuk menjaga keamanan spektrum frekuensi radio guna melindungi keselamatan publik dan stabilitas layanan digital nasional. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini